Connect With Us

Tahun Ini Pelajar Juga Dapat BLT, Cek Syaratnya

Redaksi | Senin, 11 Januari 2021 | 10:56

Ilustrasi Bantuan Sosial. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Mulai tahun ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Keluarga Harapan (PKH) pemerintah pusat juga akan disalurkan kepada pelajar. Total bantuan sekitar Rp3,4 juta setahun.

 

Adapun rinciannya, bagi siswa SD/MI/Sederajat mendapat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan.

 

Untuk SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan. SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan. 

"Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini seperti dilansir dari Okezone, Senin (11/1/2021).

 

Dalam kurun waktu satu tahun, bantuan tersebut dicairkan empat kali mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

 

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

 

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT bagi pelajar:

 

1. Orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

 

3. Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

 

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

 

5. Bagi siswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

 

Untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT pelajar bisa di akses melalui SiPintar di https://pip.kemdikbud.go.id.

NASIONAL
KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Rabu, 19 November 2025 | 12:08

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.

OPINI
Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Senin, 17 November 2025 | 17:49

Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill