Connect With Us

Dua Mahasiswa Asal Tangerang Tewas Tertabrak Truk di Aceh

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 15 Februari 2021 | 10:44

Ilustrasi kecelakaan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dua Mahasiswa Tangerang Tewas Kecelakaan maut menewaskan dua mahasiswa asal Tangerang di kawasan Leupung, Kabupaten Aceh Besar.

Korban tewas akibat tertabrak mobik truk saat mengendarai sepeda motor di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, Desa Pulot, Kecamatan Leupung, Minggu (14/2) pukul 15.30 WIB 

Keduanya diketahui bernama Muhammad Rayyan Alfa, 27, dan Muhammad Faizan Alfa, 24, warga Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Mereka berstatus mahasiswa.

Kecelakaan berawal ketika truk dengan nomor polisi BL-8848-A melaju dari arah Meulaboh. Sedangkan kedua korban mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F dengan nomor polisi BL-6704-A dari arah Banda Aceh.

Setibanya di tempat kejadian perkara, pengemudi truk terkejut melihat sepeda motor dikendarai korban sedang melaju di tengah jalan.  

Pengemudi truk membanting setir ke kanan hingga posisinya di tengah jalan. Naas, sepeda motor korban menabrak ban belakang kiri truk tersebut. 

"Akibat insiden tersebut, kedua pengendara sepeda motor meninggal dunia. Sedangkan kerugian materi dalam kecelakaan tersebut mencapai Rp3 juta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Senin (15/2/2021). (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Senin, 30 Juni 2025 | 11:49

Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun.

KOTA TANGERANG
3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill