Connect With Us

Pemudik Kembali ke Jabodetabek Dalam Keadaan Reaktif, Siap-siap Masuk Wisma Atlet

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 16 Mei 2021 | 11:14

Petugas gabungan saat berjaga di salah satu titik penyekatan, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Selama arus balik tanggal 15-15 Mei 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperketat pengawasan masuknya kendaraan bermotor ke wilayah Jabodetabek.

Seluruh penumpang kendaran juga akan dites antigen. Jika hasilnya reaktif COVID-19 akan langsung dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR dan isolasi mandiri sementara.

“Bila ada yang reaktif, dari pihak pemda melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI akan memeriksa yang bersangkutan dan membawa ke Wisma Atlet untuk dilanjutkan dengan PCR,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir dari Kompas, Sabtu (15/5/2021).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan kendaraan bus untuk mengangkut pendatang yang reaktif menuju Wisma Atlet dengan periode pemberangkatan sejam sekali.

Selain itu juga menempatkan 12 pos titik pemeriksaan antigen terhadap pengendara kembali dari luar kota menuju Jakarta.

Bagi pengendara yang melintasi Tol Cikampek-Jakarta, petugas akan memeriksa surat antigen atau bebas COVID-19 secara acak atau random di KM 34B.

Apabila pengendara tidak dapat menunjukkan surat bebas COVID-19, maka akan diarahkan untuk menjalani tes antigen. (RAZ/RAC)

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill