Connect With Us

Ini Ketentuan Biaya Sertifikasi Halal

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 17 Juni 2021 | 10:59

Ilustrasi sertifikat halal. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah telah menerbitkan peraturan tarif layanan jaminan produk halal bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Ketentuan itu ditetapkan pada 3 Juni 2021 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Kementerian Agama.

Ketentuan tarif sertifikasi halal terbagi dalam lima jenis. Berikut rinciannya:

  • Sertifikasi halal untuk barang dan jasa dipatok Rp 300 ribu sampai Rp 5 juta.
  • Tarif akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Rp 2,5 juta hingga Rp 17,5 juta.
  • Tarif registrasi auditor halal Rp 300 ribu per orang
  • Pelatihan auditor dan penyelia halal Rp 1,6 juta sampai Rp 3,8 juta per orang.
  • Tarif sertifikasi auditor dan penyelia halal mulai Rp 1,8 juta sampai Rp 3,5 juta per orang.

Adapun tarif pengurusan sertifikasi halal itu sifatnya single payment. Artinya cukup sekali bayar melalui BPJPH Kemenag saja.

“Biaya tersebut sudah termasuk layanan di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan jasa sidang fatwa di Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujar Plt Kepala BPJPH Kemenag Mastuki, seperti yang dilansir dari Jawa Pos, Kamis 17 Juni 2021.

Menurutnya, di awal pendaftaran sertifikat halal, pengaju sudah mendapatkan perincian biayanya. Misalnya untuk perusahaan yang berskala besar, ditetapkan biaya Rp5 juta. Biaya tersebut sudah meliputi pendaftaran, penerbitan sertifikat, jasa di LPH dan sidang fatwa di MUI.

Selanjutnya untuk kelompok Usaha Mikro Kecil (UMK) mendapatkan fasilitas biaya pengurusan sertifikasi halal gratis. Khususnya untuk UMK yang memenuhi kriteria deklarasi halal mandiri.

“UMK yang bisa deklarasi halal mandiri misalnya pedagang pisang goreng. Selama minyak goreng, tepung, dan bahan lainnya sudah berlabel halal, mereka bisa deklarasi halal sendiri. Untuk buah pisangnya itu sudah positif list,’’ jelasnya. (RAZ/RAC)

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

KOTA TANGERANG
Begini Kondisi Plaza Shinta Cimone Tangerang Usai Sempat Ditutup

Begini Kondisi Plaza Shinta Cimone Tangerang Usai Sempat Ditutup

Kamis, 25 April 2024 | 10:34

Plaza Shinta Cimone Kota Tangerang mulai kembali beroperasi usai sempat ditutup beberapa waktu lalu.

KAB. TANGERANG
PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

Kamis, 25 April 2024 | 09:19

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan keandalan listrik selama pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Raker Kesnas) di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD),

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill