Connect With Us

dr Lois Jadi Tersangka Penyebaran Berita Hoaks, Terancam 10 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 13 Juli 2021 | 11:17

Dokter Louis Owien (YT Babeh Aldo / tangkapan layar)

TANGERANGNEWS.com-dr. Lois Owien menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong soal COVID-19 yang berbuntut pada keonaran di masyarakat. Penetapan Lois jadi tersangka setelah ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin 12 Juli 2021.

Atas aksinya tersebut, dr lois terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

Diantaranya, Pasal 28 ayat, 2, jo Pasal 45A ayat, 2, UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 14 ayat (1) UU No 4/1984   tentang Wabah Penyakit Menular.

"(Dijerat pasal) Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga :

Dia juga diduga dianggap melanggar pidana menghalang-halangi pelaksanaan atau penanggulangan wabah dengan menyiarkan berita tak pasti. "Patut diduga berita hoaks yang disebarkan itu dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar Agus.

Penangkapan dr. Lois dilakukan usai perbincangan yang dilakukan dirinya di acara talkshow dengan Hotman Paris viral di media sosial. Dalam acara tersebut, dia menyatakan bahwa dirinya tak percaya COVID-19.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kalimat dr. Lois menyebutkan bahwa korban COVID-19 yang selama ini meninggal bukan karena menderita virus tersebut, melainkan akibat interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam. "Kalimat ini yang diproses hukum," katanya.

OPINI
Tangerang Selatan Darurat Sampah: Terpal Tak Menjadi Solusi

Tangerang Selatan Darurat Sampah: Terpal Tak Menjadi Solusi

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:45

Pemandangan tumpukan sampah bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga soal kenyamanan dan kesehatan, yang dikhawatirkan dapat memicu timbulnya penyakit. Jalanan umum berubah fungsi menjadi tempat pembuangan “darurat”.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Tegaskan Larangan Pawai dan Konvoi Kendaraan saat Malam Tahun Baru

Bupati Tangerang Tegaskan Larangan Pawai dan Konvoi Kendaraan saat Malam Tahun Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:43

Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama jajaran Polresta Tangerang mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban menjelang puncak perayaan Tahun Baru 2026.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill