Connect With Us

Ini 5 Daftar Bansos Selama PPKM, Jangan Sampai Tidak Kebagian

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 23 Juli 2021 | 10:26

Ilustrasi Uang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-bali yang berlaku selama lonjakan COVID-19 terjadi, sangat berdampak pada ekonomi masyarakat terutama menengah kebawah.

Hal itu terjadi karena mata pencaharian mereka hilang atau berkurang, lantaran kesulitan untuk bekerja.

Untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak COVID-19 tersebut, pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos). Diharapkan bantuan itu dapat menjaga daya beli masyarakat selama PPKM.

 

"Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk membantu masyarakat rentan yang terdampak pandemi, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ujar Satgas Penanganan COVID-19 dikutip dari laman covid19.go.id, Kamis 22 Juli 2021.

Berdasarkan informasi, ada 5 program bantuan sosial yang diberikan pemerintah, berikut daftarnya seperti dilansir dari Detikcom, Jumat 23 Juli 2021:

Program Keluarga Harapan

Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga dikabarkan mulai cair bulan ini melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, dengan rincian:

  • Ibu hamil Rp3 juta per tahun
  • Anak usia dini Rp3 juta per tahun
  • Anak SD Rp900 ribu per tahun
  • Anak SMP Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA Rp2 juta per tahun
  • Disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun
  • Lansia Rp2,4 juta per tahun

Program Kartu Sembako

Pemerintah terus mengoptimalkan program kartu sembako senilai Rp200 ribu yang diberikan untuk masing-masing keluarga setiap bulan. Penyaluran ini yang semula akan dilakukan selama periode Juli sampai September 2021 dipercepat, dan dicairkan pada Juli ini lewat Himbara.

 

Bantuan Sosial Tunai (BST)

Bantuan sosial ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan untuk setiap keluarga. Namun, penyaluran BST untuk periode Mei dan Juni 2021 dilakukan sekaligus pada bulan Juli ini dengan besaran bantuan Rp600 ribu melalui PT Pos Indonesia.

Bantuan Bera

 

Bantuan beras akan disalurkan melalui Perum Bulog. Bantuan sosial ini direncanakan dapat menjamah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari PKH serta 10 juta KPM dari BST. Setiap keluarga bakal menerima beras sebanyak 10 kg.

Bantuan Beras di Pulau Jawa-Bali

Selama masa PPKM Darurat, pemerintah melalui Dinas Sosial menyalurkan tambahan bantuan 5 kg beras bagi masyarakat di wilayah Jawa dan Bali. Bantuan ini dikhususkan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, di luar penerima PKH, program Kartu Sembako, dan BST.

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill