Connect With Us

Rehabilitasi Pencandu Narkoba Diusulkan Ditanggung BPJS

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 17 September 2021 | 19:31

Ilustrasi pecandu narkoba. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Maraknya pengguna narkoba yang berasal dari kalangan kurang mampu, membuat mereka harus menjalani rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan yang over kapasitas.

Sementara asesmen dan rehabilitasi hanya bisa diakses kalangan pesohor yang secara memiliki banyak materi.

Melihat kondisi tersebut, Mabes Polri akan mengusulkan rehabilitasi bagi pengguna narkoba agar bisa ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Gedung Bareskrim, seperti dilansir dari Detikcom, Jumat 17 September 2021.

"Jadi seharusnya hukum itu berlaku sama (equality before the law) apakah dia (pengguna) orang kaya, apakah dia yang kurang beruntung ekonominya," katanya.

Terobosan di mana pengguna narkoba dari kalangan kurang mampu bisa direhabilitasi dengan ditanggung biaya BPJS sudah diupayakan di Polda Jawa Timur.

Idealnya, ke depan terobosan semacam ini bisa dilakukan secara meluas ke lingkungan Polda di seluruh Indonesia.

"Ini perlu dikomunikasikan dengan para stakeholder terkait apakah benar-benar dimungkinkan," kata lulusan Akpol 1991 itu.

Sebenarnya, menurut Krisno, sejak beberapa tahun lalu sudah ada kesepahaman dan kesepakatan dari tujuh Kementerian dan Lembaga terkait, bahwa pengguna narkoba adalah korban yang harus menjalani pemulihan kesehatan fisik dan psikologisnya.

Karena itu rehabilitasi dapat dilakukan dalam setiap tingkat proses peradilan (penyidikan, penuntutan, hingga vonis hakim).

Tapi hal itu tak bisa sepenuhnya dilakukan, sebab belum semua kabupaten/kota punya panti rehabilitasi. Selain itu, penyidik polri maupun jaksa tak punya anggaran untuk rehabilitasi.

Selama ini, anggaran yang tersedia adalah untuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, bukan rehabilitasi pengguna dan pecandu narkoba.

"Penyidik juga tak punya anggaran untuk mengantar seorang pengguna yang ditangkap dan harus direhabilitasi ke daerah lain yang lokasinya sangat jauh. Seperti dari Tomohon ke Manado, itu kan tidak murah. Darimana ongkosnya, karena polisi tak punya anggaran untuk itu," tutur Krisno.

Untuk menyiasati minimnya panti rehabilitasi, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit melalui Kepala Bareskrim sudah mengirimkan telegram untuk menjadikan sejumlah RS milik Polri di daerah sebagai tempat rehabilitasi.

Krisno juga mengomentari sejumlah materi UU Narkotika yang perlu direvisi. Dia mengakui proses revisi akhrinya diambil alih Kemenko Polhukam, karena masih belum ada titik temu antara Polri dan Kejaksaan.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill