Polisi Bongkar Penjualan Solar Subsidi Ilegal di Banten, Dua Jadi Tersangka
Senin, 28 September 2026 | 21:07
Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Serang.
TANGERANGNEWS.com-PPKM kembali diperpanjang dengan sejumlah pelonggaran pada 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Salah sstunya, Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal.
Rencananya, kebijakan ini akan diuji coba di beberapa mal, seperti di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Kendati demikian, ada satu syarat anak-anak boleh ke mal, yaitu harus dengan pengawasan dan pendampingan dari orang tua.
"Uji coba pembukaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang 12 tahun dengan pengawasan pendampingan orang tua," ujar Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 21 September 2021.
Bersamaan dengan uji coba ini, mal tetap boleh membuka aktivitas untuk para pengunjung restoran dan toko ritelnya. Operasionalnya belum berubah, yaitu buka pukul 10.00 sampai 21.00.
Begitu juga dengan restoran di dalamnya, boleh beroperasi hingga jam yang sama dengan kapasitas 50 persen. Kebijakan ini disambut oleh Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI).
Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan kunjungan masyarakat ke mal, khususnya dari segmen anak-anak.
Apalagi, sejumlah tempat hiburan di dalam mal, termasuk arena bermain anak sudah mulai dibuka oleh pemerintah sejak perpanjangan PPKM pada pekan lalu.
"Mudah-mudahan bisa meningkatkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan paling tidak sebesar 10 persen," ucap Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja..
APPBI mencatat pelonggaran PPKM pada pekan lalu setidaknya bisa membuat rata-rata jumlah kunjungan masyarakat ke mal mencapai 35 persen dari total kapasitas.
Namun, kunjungan itu masih didominasi oleh pengunjung yang mau makan dan minum di mal saja.
Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Serang.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan tidak akan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna.
Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews