Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com-Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menilai, tarif tes reaksi berantai polymerase chain reaction (PCR) Rp300 ribu sebagai nominal yang masuk akal untuk dilaksanakan.
"Setelah dihitung-hitung, kelihatannya angka Rp300 ribu itu menjadi angka yang mungkin masuk akal dan riil untuk dilaksanakan," kata Dante kepada wartawan di Jakarta, Selasa 26 Oktober 2021, mengutip dari Antara.
Dante mengatakan, rekomendasi tarif yang disampaikan Presiden Joko Widodo bukan tanpa perhitungan yang matang terhadap komponen pendukung PCR seperti bahan baku reagen, kapasitas, tenaga medis hingga distribusi barang.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan persiapan menurunkan tarif tes PCR, antara lain melakukan permodalan untuk menyederhanakan harga reagen sebagai komponen terpenting PCR. "Karena itu adalah komponen terbesar dari seluruh pembiayaan dalam tes PCR," ujar Dante.
Kemenkes optimistis perhitungan matang yang direkomendasikan pemerintah bisa menekan tarif PCR hingga di bawah atau menjadi Rp300 ribu per orang dari harga eceran tertinggi saat ini Rp499 ribu per orang.
Dia melanjutkan, tarif PCR yang terjangkau oleh masyarakat merupakan hal penting dalam melakukan pencegahan gelombang susulan Covid-19. "Karena data yang paling penting untuk melakukan identifikasi Covid-19 untuk mencegah terjadinya gelombang-gelombang berikutnya adalah melakukan testing yang tepat," tegasnya.
Dante menambahkan, PCR perlu dijangkau secara luas oleh masyarakat melalui penetapan harga yang ideal. "Testing ini dapat dilakukan oleh masyarakat secara luas apabila harganya terjangkau dan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden kami tindak lanjuti secara teknis," ujar dia.
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TODAY TAGKantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.
Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews