Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TANGERANGNEWS.com-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, pemerintah seharusnya sejak awal sudah memikirkan soal pemulihan status korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menegaskan, salah satu hal yang paling mendasar dan perlu dipikirkan ialah bagaimana pemulihan status korban ketika dimakamkan tanpa status narapidana.
“Meskipun kejadian kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sudah berlalu, namun hal tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak,” kata Choirul Anam di Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021, dikutip dari Antara.
Choirul Anam memandang ada banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah agar status para korban tersebut bisa dipulihkan saat akan dimakamkan. Hal itu bisa saja dikaitkan dalam konteks HAM maupun hukum.
"Perlu digarisbawahi insiden tersebut sama sekali tidak diinginkan oleh siapa saja, apalagi direncanakan atau dibayangkan," kata dia.
Menurut Choirul Anam, Komnas HAM sendiri di awal telah mengingatkan hal tersebut. Namun, sayangnya tidak ada kemajuan.
Apalagi, sambung dia, dari puluhan korban jiwa akibat peristiwa kebakaran tersebut ada narapidana yang pada tanggal 9 September 2021 harusnya sudah menghirup udara bebas. Namun, nahasnya kejadian itu terjadi pada Rabu 8 September 2021 malam.
Lebih jauh Choirul Anam juga mengingatkan kembali bahwa pemenuhan hak-hak korban atau keluarga korban harus tetap diperhatikan secara berkesinambungan.
Meskipun di awal sudah ditegaskan akan ada pendampingan psikologis, fakta di lapangan berbeda. "Pemulihan keluarga korban yang tiba-tiba kehilangan anggota keluarga harus dipikirkan oleh Negara," tegas dia.
Choirul Anam menambahkan, selain itu pemerintah juga harus memikirkan bagaimana jika korban kebakaran tersebut merupakan tulang punggung dalam keluarganya. Tentu saja hal itu akan berimbas pada sisi pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menaikkan anggaran perbaikan rumah tidak layak huni pada tahun 2026 dari sebelumnya Rp71 juta menjadi Rp75 juta per unitnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) dan Pemkot Tangerang resmi mempererat kerja sama dalam pembangunan infrastruktur dan transportasi lintas wilayah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews