Connect With Us

Komnas HAM: Status Korban Kebakaran Lapas Tangerang Harusnya Dipulihkan

Tim TangerangNews.com | Jumat, 29 Oktober 2021 | 10:32

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, pemerintah seharusnya sejak awal sudah memikirkan soal pemulihan status korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menegaskan, salah satu hal yang paling mendasar dan perlu dipikirkan ialah bagaimana pemulihan status korban ketika dimakamkan tanpa status narapidana.

“Meskipun kejadian kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sudah berlalu, namun hal tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak,” kata Choirul Anam di Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021, dikutip dari Antara.

Choirul Anam memandang ada banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah agar status para korban tersebut bisa dipulihkan saat akan dimakamkan. Hal itu bisa saja dikaitkan dalam konteks HAM maupun hukum.

"Perlu digarisbawahi insiden tersebut sama sekali tidak diinginkan oleh siapa saja, apalagi direncanakan atau dibayangkan," kata dia.

Menurut Choirul Anam, Komnas HAM sendiri di awal telah mengingatkan hal tersebut. Namun, sayangnya tidak ada kemajuan.

Apalagi, sambung dia, dari puluhan korban jiwa akibat peristiwa kebakaran tersebut ada narapidana yang pada tanggal 9 September 2021 harusnya sudah menghirup udara bebas. Namun, nahasnya kejadian itu terjadi pada Rabu 8 September 2021 malam.

Lebih jauh Choirul Anam juga mengingatkan kembali bahwa pemenuhan hak-hak korban atau keluarga korban harus tetap diperhatikan secara berkesinambungan.

Meskipun di awal sudah ditegaskan akan ada pendampingan psikologis, fakta di lapangan berbeda. "Pemulihan keluarga korban yang tiba-tiba kehilangan anggota keluarga harus dipikirkan oleh Negara," tegas dia.

Choirul Anam menambahkan, selain itu pemerintah juga harus memikirkan bagaimana jika korban kebakaran tersebut merupakan tulang punggung dalam keluarganya. Tentu saja hal itu akan berimbas pada sisi pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

BANTEN
UMK dan UMSK Banten 2026 Dirampungkan, Segini Kenaikannya di Tiap Kota dan Kabupaten

UMK dan UMSK Banten 2026 Dirampungkan, Segini Kenaikannya di Tiap Kota dan Kabupaten

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Dewan Pengupahan Provinsi Banten resmi merampungkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota untuk tahun 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

KAB. TANGERANG
Lalu Lintas di Exit Tol Balaraja Timur Lumpuh Imbas Demo Buruh Tuntut UMK Naik

Lalu Lintas di Exit Tol Balaraja Timur Lumpuh Imbas Demo Buruh Tuntut UMK Naik

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:48

Ribuan buruh dari Tangerang Raya melakukan aksi unjuk rasa mengawal rencana penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill