Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TANGERANGNEWS.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat kembali syarat perjalanan internasional dalam rangka mencegah baru Covid-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia.
Penyesuaian dilakukan dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut, dan darat.
Semuanya itu diatur dalam surat edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada Senin 29 November 2021.
“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara (PLBN),” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi seperti dilansir dari Beritasatu.
Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, antara lain menutup/melarang sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
"Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam," papar Budi.
Selain itu, meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TODAY TAGJadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Pengurus baru Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) Kota Tangerang periode 2026-2030 melakukan audiensi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang di ruang rapat Kadin, Rabu 24 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews