Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pajak merupakan sektor penting sektor yang paling penting dalam peningkatan perekonomian Indonesia, terutama di masa pandemi.
Karena itu KPK meminta agar para pegawai di Dirjen Pajak untuk menutup celah korupsi dengan melakukan tata kelola yang baik.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menghadiri rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang digelar di Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis 2 Desember 2021.
"Mari perkuat pajak dengan memperbaiki tata kelola perpajakan. Tutup celah dan peluang korupsi, jangan pernah lagi memperkaya diri dengan korupsi," kata Firli seperti dilansir dari Sindonews, Jumat 3 Desember 2021.
Dalam kesempatan itu, dia juga meminta kepada jajaran Dirjen Pajak agar bisa berinovasi dan mengambil insiatif dalam aksi antikorupsi.
"Insan perpajakan berperan sebagai tulang punggung APBN yang bersumber dari pajak dan PNBP. Pada postur APBN 2022 misalnya, 1.800 triliun lebih dianggarkan, dan 1.500 triliunnya bersumber dari pajak dan 335 triliun dari PNBP," kata Firli.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGMulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Munculnya informasi mengenai potensi relokasi dua perusahaan komponen otomotif asal Jepang dari Indonesia ke Vietnam perlu menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews