Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com - Wakil Bupati Lumajang Indah Masdar menyebutkan korban jiwa akibat bencana erupsi Gunung Semeru tercatat satu orang dan sebanyak 10 orang belum bisa dievakuasi dari Dusun Curah Kobokan Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Indah dalam keterangannya pada telekonferensi pers, Sabtu 4 Desember 2021 malam, mengatakan 10 orang yang belum dievakuasi lantaran ada hambatan lumpur setinggi lutut orang dewasa.
"Masih ada sekitar 10 orang yang masih belum bisa dievakuasi, karena lokasinya agak sulit, evakuasi lamban karena mobil tidak bisa masuk ke lokasi dikarenakan lumpur setinggi sampai lutut kaki," kata Indah dikutip dari Antara.
Indah mengatakan, di Dusun Curah Kobokan terdapat 300 KK yang sebagian besar sudah mengungsi.
Dia menyebut terdapat kurang lebih 41 orang korban luka bakar akibat lahar panas yang dievakuasi di Puskesmas Penanggal. Beberapa korban dengan luka bakar serius dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr Haryoto, Rumah Sakit Bhayangkara, dan sebagian di RSUD Pasirian.
"Di Puskesmas Candipuro ada sekitar tujuh orang yang sedang dirawat, sedangkan di Puskesmas Penanggal tersisa kurang lebih 10 orang," kata Indah.
Di antara para pengungsi juga terdapat dua orang ibu hamil yang usia kandungannya mencapai delapan bulan dan sembilan bulan.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah II menyampaikan prakiraan cuaca untuk wilayah Tangerang yang berlaku pada Senin 19 Januari hingga Selasa 20 Januari.
Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.
Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews