Asap Karhutla Terdeteksi Masuk Banten, BMKG Minta Warga Kurangi Aktivitas di Luar
Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:51
Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai terdeteksi masuk ke wilayah Banten hingga Jakarta sejak Jumat, 16 Oktober 2026.
TANGERANGNEWS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hingga Senin 6 Desember 2021 sore, jumlah korban jiwa akibat erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mencapai 22 orang.
“Di Kecamatan Pronojiwo 14 orang, di Kecamatan Candipuro delapan orang," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Abdul Muhari saat konferensi pers virtual, Senin.
Abdul menyebutkan, jumlah korban luka-luka, yaitu sebanyak 56 orang. Sementara, sebanyak 27 orang masih dinyatakan hilang akibat erupsi. Sedangkan untuk jumlah pengungsi ada sebanyak 2.004 jiwa.
Selain itu, berdasarkan data BNPB, sedikitnya 5.205 warga sekitar terdampak akibat erupsi Gunung Semeru yang meletus pada Sabtu 4 Desember 2021 sore.
Selain dampak korban jiwa, awan panas guguran Gunung Semeru juga telah mengakibatkan berbagai kerusakan di sektor permukiman, pendidikan maupun sarana dan prasarana.
Posko masih terus melakukan pemutakhiran terhadap dampak kerugian material, dengan data sementara rumah terdampak 2.970 unit, fasilitas pendidikan 38 unit, dan jembatan, yakni Jembatan Gladak Perak putus total satu unit.
Sementara itu, Direktur Operasi Basarnas Brigadir Jenderal Wurjanto menyebutkan, faktor cuaca menjadi penghambat pihaknya dalam melakukan pencarian dan evakuasi terhadap korban erupsi Gunung Semeru. "Kendala di lapangan memang pertama masalah cuaca,” ujarnya.
Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai terdeteksi masuk ke wilayah Banten hingga Jakarta sejak Jumat, 16 Oktober 2026.
TODAY TAGBadan Gizi Nasional (BGN) memastikan bangunan yang terdampak ledakan di Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan, bukan merupakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun gudang SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews