Connect With Us

Minyak Goreng Satu Harga, Polri Bentuk Tim Pemantau

Tim TangerangNews.com | Jumat, 21 Januari 2022 | 10:46

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (@TangerangNews / Humas Polri)

TANGERANGNEWS.com-Guna menindaklanjuti kebijakan minyak goreng satu harga yang dikeluarkan oleh pemerintah,  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim monitoring yang akan memantau kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.

“Tim pemantau juga bertugas mencegah terjadi punic buying atau aksi borong oleh masyarakat dengan melakukan penindakan di lapangan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara, Kamis 20 Januari 2022.

Menurut Ramadhan, Polri akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khusus minyak goreng kemasan premium.

Selain itu, kata dia, langkah berikutnya yang dilakukan Polri, yakni berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan dinas perdagangan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter. "Aturannya dibatasi dua liter setiap pembelian," ujar Ramadhan.

Upaya pembatasan ini, lanjut dia, dilakukan untuk mengantisipasi adanya aksi borong atau penimbunan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ataupun masyarakat umum. 

Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu mengatakan setiap orang yang melakukan penimbunan dapat diancam pidana lima tahun penjara atau denda Rp50 miliar. "Sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Tahun 2014 tentang Penimbunan," tutur Ramadhan.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14.000 per liter yang dimulai per 19 Januari 2022. Kebijakan tersebut dalam rangka mengatasi tingginya harga minyak goreng, serta upaya lanjutan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

OPINI
Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Senin, 2 Februari 2026 | 20:43

Di Kabupaten Tangerang, lubang jalan bukan lagi anomali. Ia telah menjadi pola. Ia hadir bukan sebagai kecelakaan kebijakan, melainkan sebagai hasil dari pembiaran yang sistematis.

PROPERTI
Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Senin, 2 Februari 2026 | 14:00

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengumumkan para pemenang BTN Housingpreneur 2025 dalam seremoni penutupan BTN Expo 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Sabtu, 31 Januari 2026.

NASIONAL
Tak Hanya Sedot Dana Pendidikan, Komisi X DPR Usul MBG Juga Ambil Anggaran Kesehatan dan Bansos

Tak Hanya Sedot Dana Pendidikan, Komisi X DPR Usul MBG Juga Ambil Anggaran Kesehatan dan Bansos

Senin, 2 Februari 2026 | 09:16

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk program makan bergizi gratis (MBG).

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill