Connect With Us

Bongkar Investasi Bodong Robot Trading, Pelaku Ditangkap di Alam Sutera Tangerang dan Jakarta

Tim TangerangNews.com | Selasa, 22 Maret 2022 | 19:31

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (kedua kanan) dalam pengungkapan investasi bodong robot trading Fahrenheit, Selasa 22 Maret 2022. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com–Kasus investasi bodong bermodus robot trading, Fahrenheit berhasil dibongkar aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebutkan, robot trading tersebut adalah sebuah program fiktif yang sama sekali tak berhubungan dengan pasar saham.

"Fiktif, jadi sebenarnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri jadi naik-turunnya itu semuanya fiktif. Mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham," tutur Auliansyah di Jakarta, Selasa 22 Maret 2022, seperti dilansir dari Antara.

Auliansyah mengatakan, dalam pengungkapan tersebut Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang berinisial D, IL, DB, dan MR. Peran mereka antara lain mengajak orang untuk menanamkan modal, admin dan pengelola situs web.

“Para tersangka tersebut ditangkap di dua tempat berbeda di Taman Anggrek, Jakarta Barat, dan Alam Sutera, Tangerang, Provinsi Banten,” ungkap Auliansyah.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa para tersangka tersebut menggaet investornya melalui media sosial dengan iming-iming program robot trading anti rugi.

"Mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang mereka letakkan atau mereka taruh atau mereka ikut sertakan di Fahrenheit ini," ungkapnya.

Auliansyah menambahkan, atas perbuatan para pelaku, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,

Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Auliansyah mengatakan penangkapan para pelaku tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima puluhan laporan polisi terkait robot trading tersebut. "LP-nya sudah ada 55, untuk pengaduanya ada mungkin 100 orang lebih sudah ada, makanya kami jadikan satu berkas," ujarnya, Minggu 20 Maret 2022.

Meski demikian, Auliansyah masih belum membeberkan berapa nominal kerugian akibat investasi bodong tersebut, namun dia hanya menyampaikan jika nominal kerugiannya cukup besar.

"Kami baru masih mendatakan, tapi cukup besar sekali ini dana yang dikelola oleh mereka yang sudah masuk pada mereka, dalam waktu dekat kami akan rilis nanti untuk lanjutan kasus tersebut," ujar Auliansyah.

PROPERTI
Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Minggu, 16 November 2025 | 18:18

Sejak dipasarkan pada Juni 2025, Summarecon Serpong berhasil membukukan total penjualan fantastis Klaster Bellefont senilai Rp600 miliar. Penjualan booming ini meliputi 102 unit hunian dari total 230 unit yang ditawarkan.

TANGSEL
Tangsel Art Festival 2025 Hadirkan Pameran Karya Seni hingga Penampilan Musisi Lokal

Tangsel Art Festival 2025 Hadirkan Pameran Karya Seni hingga Penampilan Musisi Lokal

Kamis, 20 November 2025 | 15:38

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Tangsel kembali menghadirkan Dekranasda “Tangsel Art Festival 2025”, yang digelar pada 20-23 November 2025 di Bintaro Jaya Xchange Mall 1.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill