Siap-siap, Ini Jadwal Pembelian Tiket Kereta untuk Lebaran 2026
Selasa, 13 Januari 2026 | 19:56
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mengumumkan jadwal pembelian tiket kereta api untuk angkutan Lebaran 2026.
TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Edhy merupakan terpidana perkara suap terkait perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Jaksa Eksekusi KPK Hendra Apriansyah, Selasa 5 April telah selesai melaksanakan putusan pengadilan. Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 6 April 2022.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 juncto putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Ali mengatakan, terhadap Edhy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya, kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang oleh terpidana Edhy.
"Apabila tidak membayar maka dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," tutur Ali.
Selain itu, Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Edhy divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan, yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama 2 tahun.
Namun, pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Edhy mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022. MA memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy menjadi 5 tahun dari yang sebelumnya 9 tahun.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mengumumkan jadwal pembelian tiket kereta api untuk angkutan Lebaran 2026.
TODAY TAGJika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
Cuaca buruk berupa hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Tangerang sejak pagi hari ini memicu gangguan besar pada operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Senin 12 Januari 2026.
Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews