Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANGNEWS.com-Ketentuan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto seusai mengikuti Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin 18 April 2022, seperti dilansir dari Antara.
Airlangga mengatakan, Presiden memberikan catatan terkait berbagai kegiatan menjelang halalbihalal nanti. “Tentunya kegiatan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri," ujarnya.
Menurut Airlangga, hal yang diatur salah satunya kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pemerintah, ungkap dia, mengimbau halalbihalal tidak diikuti dengan kegiatan makan dan minum. Namun jika ada makan dan minum maka harus taat pada protokol kesehatan.
"Kegiatan halalbihalal diimbau untuk tidak ada makan dan minum, dan (jika ada) makan minum harus sesuai dengan jarak dan tempat," ucap Airlangga yang menjabat Menko Perekonomian itu.
Airlangga menambahkan, selain itu terkait kegiatan di tempat hiburan maupun tempat keramaian harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan sesuai kapasitas.
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TODAY TAGKabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberlakukan cut off atau penghentian sementara seluruh pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai 1 November 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews