Connect With Us

Jelang Lebaran, Ini Level PPKM Tangerang Raya dan Aturan Lengkapnya

Tim TangerangNews.com | Selasa, 19 April 2022 | 16:46

| Dibaca : 178

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (@TangerangNews / PR)

TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali menjelang Lebaran 2022 diperpanjang pemerintah mulai 19 April 2022 hingga 9 Mei 2022 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga Senin, 9 Mei 2022. Perpanjangan PPKM kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangannya, Selasa 19 April 2022.

Ia menyebut berdasarkan Inmendagri No.22/2022, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berada pada PPKM level 4.

Adapun untuk wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan masih status PPKM level 2 menjelang Lebaran 2022.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, sejumlah aturan dalam PPKM level 2 di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Adapun pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Aturan operasional yang sama berlaku untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet/voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis. Dengan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Untuk kegiatan makan dan minum di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya dibolehkan hingga pukul 22.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung dibatasi 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Sementara, bioskop juga dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan, di antaranya seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selanjutnya, kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

BISNIS
Penting, 6 Cara Agar Motor Tidak Ditarik Mata Elang

Penting, 6 Cara Agar Motor Tidak Ditarik Mata Elang

Selasa, 23 Mei 2023 | 14:35

TANGERANGNEWS.com- Ketika memiliki kewajiban kredit sepeda motor dan tidak mampu memenuhi pembayaran, motor Anda berisiko untuk ditarik oleh debt collector atau mata elang (matel).

AYO! TANGERANG CERDAS
Camaba, Lakukan 5 Hal Ini Setelah Mengikuti UTBK 2023

Camaba, Lakukan 5 Hal Ini Setelah Mengikuti UTBK 2023

Senin, 8 Mei 2023 | 12:14

TANGERANGNEWS.com- Pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) melalui Ujian Tes Berbasis Komputer (UTBK) perdana digelar hari ini, Senin, 8 Mei 2023.

BANTEN
Peringatan BMKG: Banten Bakal Hadapi Musim Kemarau hingga Kekeringan 

Peringatan BMKG: Banten Bakal Hadapi Musim Kemarau hingga Kekeringan 

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:42

TANGERANGNEWS.com- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberi peringatan khususnya di wilayah Provinsi Banten bakal menghadapi musim kemarau yang lebih kering di tahun ini.

MANCANEGARA
Angka Perokok Pria Indonesia Tertinggi di Dunia Tembus 70,5%, Benarkah?

Angka Perokok Pria Indonesia Tertinggi di Dunia Tembus 70,5%, Benarkah?

Minggu, 21 Mei 2023 | 11:15

TANGERANGNEWS.com- Jumlah perokok kategori jenis kelamin laki-laki menempati posisi tertinggi di dunia hingga mencapai angka 70,5 persen.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill