9 Destinasi Wisata Singapura Paling Favorit Ini Wajib Dikunjungi
Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:10
TANGERANGNEWS.com-Singapura penuh dengan daya tarik dan ada berbagai macam aktivitas seru yang bisa dilakukan di sana.
TANGERANGNEWS.com-Bagi pengendara sepeda motor yang hendak stut motor mogok sebaiknya berhenti melakukannya saat berada di jalan raya.
Meski bertujuan untuk menolong, ternyata stut motor termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenakan didenda tilang.
Untuk diketahui, stut motor biasanya dilakukan pengendara motor dengan mendorong sepeda motor lain di bagian foot step menggunakan satu kaki.
Aturan mengenai stut motor telah diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 287 ayat 6, disebutkan stut motor bisa dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi," kata pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, seperti dilansir dari Motorplus Online, Kamis 7 Juli 2022.
Adapun alasan stut motor dilarang dalam UU, menurut Budiyanto tindakan itu berbahaya, lantaran dapat menghalangi pemotor di jalan dan berpotensi mencelakai diri sendiri maupun orang lain.
"Terlebih pemotor yang melakukan stut biasanya laju kendaraannya lebih pelan," jelasnya.
Sementara, pada Pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Lalu pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
TANGERANGNEWS.com-Singapura penuh dengan daya tarik dan ada berbagai macam aktivitas seru yang bisa dilakukan di sana.
TANGERANGNEWS.com-Peristiwa kecelakaan tunggal terjadi di Tol Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat pukul 15.20 WIB.
TANGERANGNEWS.com-PT Angkasa Pura II (AP II) memperoleh penghargaan 'Local Creative Festival sebanyak 3800 produk UMKM di Bandar Udara' oleh Rekor Muri tepat bersamaan dengan perayaan hari jadi AP II yang ke-38.
TANGERANGNEWS.com-Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) disebut baru seumur jagung, tetapi sudah mengalami pertumbungan yang sangat luar biasa. Eksistensi UMT juga kini disebut mampu mencetak generasi yang unggul.