Connect With Us

Jaksa Tolak Eksepsi Indra Kenz di PN Tangerang

Tim TangerangNews.com | Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:39

Terdakwa Indra Kenz mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta, dengan mengenakan kemeja putih dan kaca mata, Selasa, 16 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com-Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam perkara investasi bodong Binary Option (Binomo) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penolakan eksepsi tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa, 16 Agustus 2022.

Pantauan TangerangNews, Indra Kenz mengikuti persidangan ini secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta, dengan mengenakan kemeja putih dan kaca mata. Sedangkan para korban yang pada sidang sebelumnya datang menyaksikan, kali ini tidak tampak.

Agenda sidang adalah pembacaan tanggapan dan jawaban JPU soal eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Indra Kenz. Adapun JPU yang membacakan tanggapan eksepsi ini, yakni Tomi Detasatria dan Leila Qodriya dari Kejari Tangerang Selatan.

JPU menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan kuasa hukum Indra Kenz tidak berdasar, dan patut ditolak.

"Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Tangerang. Hal ini dibuktikan dengan daftar alamat domisili saksi yang tercantum dalam berkas perkara," jelas Leila Qodriya.

"Sebagaimana pasal 84 ayat KUHAP sehingga JPU menyatakan menolak," imbuh Leila di hadapan Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot. 

Selain itu, dengan ada atau tidaknya pihak Binomo sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara ini tidak menghapus kesalahan dari Indra Kenz.

Sementara, Tomi Detasatria mengatakan bahwa isi eksepsi Indra Kenz tidak berdasar, yakni tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP. 

JPU pun berkeyakinan untuk tetap pada subjek dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, sehingga pembelaan Indra Kenz ditolak. 

"Bahwa seluruh materi eksepsi penguasa hukum terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar. Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," jelas Tomi. 

Menanggapi penolakan dari JPU, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, mengatakan tetap bersikukuh pada eksepsinya.

"Dan saya pikir dengan alasan-alasan yang sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kita melihat dan mempertimbangkan, tidak perlu adanya kita menanggapi lebih lanjut lagi. Karena materi-materi yang kita uraikan sudah cukup jelas dan lengkap sekali," tuturnya.

Adapun hakim menyatakan bahwa sidang ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 22 Agustus 2022.

BANDARA
AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:31

AirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.

TEKNO
Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:28

Pergerakan harga Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah sejumlah analis menemukan sinyal teknikal yang dinilai cukup menjanjikan.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

OPINI
Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:29

Dalam khazanah sosiologi organisasi, Muhammadiyah sedianya merupakan antitesis bagi tradisi patrimonial. Persyarikatan ini berdiri di atas fondasi otoritas legal-rasional, di mana legitimasi kepemimpinan berakar pada kompetensi dan kaderisasi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill