ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampak secara ekonomi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sudah cair, Senin 3 Oktober 2022.
Bantuan senilai Rp600 ribu ini, diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mentransfer langsung bantuan itu ke rekening masing-masing buruh. Untuk memastikannya, penerima bisa langsung mengecek melalui laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun persyaratan penerima BSU yaitu WNI dibuktikan dengan KTP, peserta aktif BPJamsostek sampai Juli 2022, maksimal gaji Rp3,5 juta, dan bukan PNS, TNI, atau Polri, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 4 Oktober 2022.
Penerima BSU juga tidak sedang menerima bansos lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPenyakit jantung masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang cukup banyak ditemukan di Indonesia. Kondisi ini juga dirasakan di wilayah Serang dan Cilegon yang memiliki aktivitas industri tinggi serta mobilitas masyarakat yang padat.
Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews