Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANGNEWS.com-Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap kedua dari Kementerian Agama (Kemenag) dengan nominal total Rp69,3 miliar, telah siap untuk disalurkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono mengatakan, dana bantuan tersebut telah ada di rekening bank penyalur (RPL). Untuk itu, ia meminta agar pihak bank segera menyalurkannya ke pesantren penerima dana BOS tahap dua.
Dana itu terdiri dari Rp3,7 miliar untuk 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula, yakni setara Madrasah Ibtidaiyag/MI. Lalu, Rp22,5 miliar untuk 1.323 satuan pendidikan jenjang Wustha, yang setara Madrasah Tsanawiyah/MTS.
"Kemudian Rp43 miliar untuk 880 satuan pendidikan pesantren jenjang Ulya, yakni setara dengan Madrasah Aliyah/MA," ujarnya seperti dikutip dari antaranews.com, Selasa 15 November 2022.
Dana yang telah masuk ke rekening pesantren dapat segera dicairkan dengan membawa tanda bukti unggah persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.
"Saya minta pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat, dan dimanfaatkan dengan tepat sesuai petunjuk teknis bantuan," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktora PD Pontren Kemenag selaku pengelola menyebutkan, dana bantuan BOS tahap dua hanya mencangkup 106.758 santri, yakni 8.308 santri tingkat Ula, 40.996 santri tingkat Wustha, dan 57.545 santri tingkat Ulya.
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TODAY TAGvivo Indonesia resmi menghadirkan vivo V60 Series, sebuah generasi baru smartphone yang dirancang khusus sebagai "holiday kit" terbaik, untuk mengabadikan momen liburan dengan lebih jernih, kreatif, dan bermakna.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews