Connect With Us

Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:24

Ilustrasi surat suara pemilu. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Usai Petugas Pemungutan Suara (PPS) dilantik, tahapan Pemilu 2024 berlanjut ke rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pembukaan rekrutmen Pantarlih ini sesuai dengan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8/2022.

Pendaftaran rekrutmen Pantarlih ini dibentuk oleh PPS guna bertugas dalam masa tahapan pemilu.

Adapun berikut adalah jadwal tahapan pendaftaran Pantarlih seperti dikutip dari kanal Youtube BELAJAR BERSAMA AJID, Kamis 26 Januari 2023:

1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023

2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023

3. Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023

4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023

5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023

6. Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023.

 

Masa kerja dari seorang Pantarlih terhitung selama dua bulan, yakni mulai dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Untuk mengikuti pendaftaran rekrutmen Pantarlih 2023, harus terlebih dahulu memenuhi syarat dan dokumen pendukung sebagai berikut seperti dikutip dari kanal Youtube Hasudungan dan rekan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal 17 tahun;

3. Tidak berafiliasi atau menjadi anggota dari partai politik;

4. Berdomisili dalam wilayah kerja;

5. Sehat secara jasmani dan rohani;

6. Pendidikan minimal jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat;

 

Kelengkapan dokumen pendaftaran :

1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih dapat diperoleh Sekretariat PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal;

2. Fotocopy KTP;

3. Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau Ijazah Terakhir;

4. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani;

5. Daftar Riwayat Hidup;

6. Pas Foto berwarna ukuran 4x6;

7. Surat Pernyataan dapat diambil di Sekretariat PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal;

 

Kendati demikian, agar memudahkan dalam proses bekerja sebagai Pantarlih atau PPDP, ketik memutakhirkan data pemilih di tiap TPS.

Para calon pendaftar diwajibkan memiliki kecakapan dalam mengoperasikan Handphone Android atau menguasai IT.

Kemudian para calon anggota Pantarlih diwajibkan melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan format yang telah diberikan, dapat diunduh melalui website resmi KPU di kpu.go.id.

Selain itu, kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota Petugas Pemuktahiran Data Pemilih ini dapat diserahkan kepada PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal paling lambat tanggal 31 Januari 2023, dengan cara diberikan secara langsung ke PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal.

Perlu diperhatikan, pendaftaran rekrutmen calon anggota Pantarlih ini tidak dipungut biaya alias gratis.

TEKNO
TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32

Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

KOTA TANGERANG
Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:54

Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill