Connect With Us

Buruan, Begini Cara Lapor Pajak SPT Tahunan via Online

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 15 Maret 2023 | 16:16

Ilustrasi SPT tahunan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib dilaporkan bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pelaporan SPT tahunan ini sudah dimulai sejak 1 Januari hingga batas waktu pada 31 Maret 2023 khusus untuk wajib pajak orang pribadi, sementara pajak badan pada 30 April 2023.

Oleh karena itu, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi batas waktu terakhir yakni pada Jumat 31 Maret 2023.

Adapun sebelum melakukan pelaporan pajak SPT tahunan, perlu diketahui SPT tahunan untuk orang pribadi yang terbagi menjadi tiga jenis.

1. Formulir 1770 SS 

Jenis formulir SPT tahunan ini diwajibkan untuk pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. 

Selain itu, formulir ini juga diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dengan jangka waktu bekerja minimal satu tahun.

2. Formulir 1770 S 

Bagi pribadi yang memiliki penghasilan lebih lebih dari Rp 60 juta per tahun, maka akan dibebankan dengan formulir SPT tahunan jenis ini.

Begitupun dengan pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun. 

3. Formulir 1770 

Formulir SPT tahunan jenis ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha. 

Untuk melaporkan SPT tahunan dapat dilakukan secara online menggunakan metode e-Filling maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.

E-Filling dapat menggunakan perangkat ponsel dengan syarat akses internet yang baik, sementara e-Form hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer.

Berikut cara lapor pajak SPT tahunan menggunakan metode e-Form seperti dikutip dari kompas.com, Rabu 15 Maret 2023.

  • Buka laman DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik "Login".
  • Pilih menu "Lapor" dan klik ikon "e-Form PDF". Pastikan komputer telah terinstal "Viewer".
  • Jika belum, unduh dan instal pada tautan petunjuk pertama (1). Sementara itu, tata cara dan petunjuk instalasi bisa dibaca dalam petunjuk kedua (2).
  • Pilih "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang diajukan.
  • Klik "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770".
  • Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, serta metode pengiriman token.
  • Pilih "Kirim Permintaan". Sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik.
  • Buka dokumen formulir yang berhasil diunduh, pilih "Pembukuan" jika ingin membuat laporan keuangan.
  • Pilih "Pencatatan" jika tidak membuat laporan keuangan. Pada Lampiran IV bagian A, isikan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun.
  • Pada bagian B, isikan daftar utang pada akhir tahun.
  • Pada bagian C, isikan susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak. Pada Lampiran III, isikan data terkait penghasilan.
  • Pada Lampiran II, lengkapi nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh.
  • Pada Lampiran I, lengkapi formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi apabila menyelenggarakan pembukuan.
  • Selanjutnya, pada Lampiran Induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan.
  • Kemudian, akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Di sini, wajib pajak tak perlu mengisi karena data di lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk.
  • Kemudian, isi tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit".
  • Unggah lampiran yang diperlukan, isi kode verifikasi yang dikirim melalui email, dan klik "Submit". Dengan demikian, SPT akan terekam dalam sistem DJP.
  • Selanjutnya, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai bukti penyampaian SPT Tahunan. 

Itulah informasi terkait cara melaporkan pajak SPT tahunan pribadi yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang. Semoga bermanfaat!

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

BANTEN
Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Jumat, 19 April 2024 | 01:17

Sebagai perusahaan telekomunikasi berbasis digital yang terdepan, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan solusi konektivitas jaringan dengan kecepatan tinggi di sepanjang jalur laut pelabuhan Merak - Bakauheni.

SPORT
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persik vs Persita, Misi Jauhi Zona Degradasi Berlanjut 

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persik vs Persita, Misi Jauhi Zona Degradasi Berlanjut 

Jumat, 19 April 2024 | 12:41

Pekan ke-32 BRI Liga 1 musim 2023/2024 mempertemukan antara Persik Kediri melawan Persita Tangerang di Stadion Brawijaya, Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu, 20 April 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill