Connect With Us

Jangan Keliru, Ini Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dalam BPJS Ketenagakerjaan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 21 Maret 2023 | 13:15

Ratusan buruh menggelar demonstrasi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Kota Tangerang, dalam rangka menolak aturan baru tentang pencairan jaminan hari tua (JHT), Selasa 22 Februari 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com- BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu hal yang perlu dimiliki oleh seorang pekerja.

Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat yang berguna untuk nantinya digunakan dalam saat mendesak.

Salah satu manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan yang dibagi menjadi dua, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Namun, masih banyak masyarakat yang masih keliru membedakan kedua jenis jaminan tersebut. Padahal, perbedaannya sendiri cukup mencolok.

Berikut adalah perbedaan dari Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun seperti dilansir dari @indonesiabaik.id, Selasa 21 Maret 2023.

Pengertian

Secara pengertian keduanya pun memiliki perbedaan, yakni:

 - Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang menjamin peserta bila memasuki masa pensiun mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

 - Jaminan Pensiun adalah program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun.

Bentuk Manfaat

Jaminan Hari Tua berupa uang tunai akumulasi seluruh iurang yang ditambah pengembangannya, sementara Jaminan Pensiun merupakan uang tunai yang dibayarkan tiap bula dan atau sekaligus.

Pencairan

Berdasarkan Permenaker nomor 2 Tahun 2022, yang berlaku mulai 4 Mei 2022 menyebutkan JHT dapat dicairkan apabila peserta meninggalkan Indonesia selamanya, cacat total tetap, usia 56 tahun, dan meninggal dunia.

Sedangkan, pencairan JP hanya dapat dilakukan jika peserta pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua.

Besar Iuran

Adapun besar iuran yang dibayarkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan JHT ialah sebesar 2 persen untuk pekerja dan 3,7 persen untuk pemberi kerja. 

Sementara itu, besar iuran yang dibayarkan untuk kategori JP adalah sebanyak 2 persen bagi pemberi kerja dan 1 persen pekerja.

 

Itulah informasi perbedaan antara JHT dan JP yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Semoga bermanfaat!

TANGSEL
Mantan Kapolsek Serpong Jadi Tersangka Jaringan Narkoba, Polwan Polres Tangsel Ikut Terseret

Mantan Kapolsek Serpong Jadi Tersangka Jaringan Narkoba, Polwan Polres Tangsel Ikut Terseret

Senin, 16 Februari 2026 | 17:58

Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

NASIONAL
Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Senin, 16 Februari 2026 | 15:50

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan anggota Banser di Tangerang.

BANTEN
Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:18

Jajaran Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor kredit atau jaminan fidusia.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill