Kualitas Udara Kategori Tidak Sehat, Coway Boyong Solusi Filtrasi Canggih ke ICE BSD City
Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:50
Kualitas air dan udara di Indonesia kini menjadi perhatian serius di tengah musim kemarau panjang akibat fenomena cuaca ekstrem.
TANGERANGNEWS.com- BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu hal yang perlu dimiliki oleh seorang pekerja.
Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat yang berguna untuk nantinya digunakan dalam saat mendesak.
Salah satu manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan yang dibagi menjadi dua, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Namun, masih banyak masyarakat yang masih keliru membedakan kedua jenis jaminan tersebut. Padahal, perbedaannya sendiri cukup mencolok.
Berikut adalah perbedaan dari Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun seperti dilansir dari @indonesiabaik.id, Selasa 21 Maret 2023.
Pengertian
Secara pengertian keduanya pun memiliki perbedaan, yakni:
- Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang menjamin peserta bila memasuki masa pensiun mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun adalah program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun.
Bentuk Manfaat
Jaminan Hari Tua berupa uang tunai akumulasi seluruh iurang yang ditambah pengembangannya, sementara Jaminan Pensiun merupakan uang tunai yang dibayarkan tiap bula dan atau sekaligus.
Pencairan
Berdasarkan Permenaker nomor 2 Tahun 2022, yang berlaku mulai 4 Mei 2022 menyebutkan JHT dapat dicairkan apabila peserta meninggalkan Indonesia selamanya, cacat total tetap, usia 56 tahun, dan meninggal dunia.
Sedangkan, pencairan JP hanya dapat dilakukan jika peserta pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua.
Besar Iuran
Adapun besar iuran yang dibayarkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan JHT ialah sebesar 2 persen untuk pekerja dan 3,7 persen untuk pemberi kerja.
Sementara itu, besar iuran yang dibayarkan untuk kategori JP adalah sebanyak 2 persen bagi pemberi kerja dan 1 persen pekerja.
Itulah informasi perbedaan antara JHT dan JP yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Semoga bermanfaat!
Kualitas air dan udara di Indonesia kini menjadi perhatian serius di tengah musim kemarau panjang akibat fenomena cuaca ekstrem.
TODAY TAGInternational Media Support (IMS) dari Denmark bersama Suara.com menggelar Local Media Summit (LMS) 2026 di Manhattan Hotel Jakarta, 22-23 Oktober 2026.
BINUS ASO School of Engineering resmi membuka kampus baru di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) D-HUB BSD, Kabupaten Tangerang.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews