Kampanye di Tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah Pemilu 2024
Rabu, 1 November 2023 | 23:33
TANGERANGNEWS.com-Sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum