Connect With Us

Partai Berkonflik Bisa ikut Pilkada, asalkan..

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 25 Juli 2015 | 18:19

Bendera Partai. (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG-Konflik internal Partai Golkar dan PPP jelang pilkada akhirnya menemukan solusi. Seluruh partai politik peserta pemilu 2014 dipastikan bisa mengikuti pilkada serentak tahun ini.

Dengan dikeluarkannya Peraturan KPU nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan, diharapkan persoalan pencalonan kepala daerah tahun ini bisa selesai.

 Salah satu poin krusial terkait dualisme parpol, yakni pasal 36, ditambahkan tujuh ayat. Tadinya, KPU hanya mengatur inkracht atau islah, namun karena tidak bisa tercapai akhirnya ditambahkan klausul baru. Di antaranya, kedua pengurus dipersilakan memberi persetujuan untuk calon yang sama.

 Kemudian, koalisi harus dilakukan dengan partai-partai yang sama. Apabila calonnya berbeda, maka pendaftaran bakal ditolak. Ketika nanti ada putusan inkracht dari pengadilan, maka pelayanan terhadap parpol pengusung akan berpedoman pada putusan tersebut.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay belum lama ini menyatakan, pihaknya sama sekali tidak diintervensi parpol atau dipengaruhi pihak manapun dalam membuat keputusan tersebut. Pihaknya tidak ikut campur dalam urusan internal parpol yang berselisih.

  “Tugas kami hanya memastikan seluruh parpol peserta pemilu 2014 bisa mengikuti pilkada,” ujarnya di kantor KPU.

Karena itu, pihaknya berupaya mencari jalan tengah agar seluruh parpol, termasuk yang bersengketa bisa berpartisipasi. Sebab, dengan kondisi saat ini, maka parpol yang bersengketa tidak bisa mengajukan calon karena harus menunggu putusan inkracht.

 Selain itu, KPU juga memastikan hanya memberi opsi perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. “Lebih dari itu, maka Pilkadanya akan ditunda dan diikutsertakan pada gelombang kedua tahun pada 2017,” lanjut Komisioner 55 tahun itu.

 Pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada daerah, karena berkaitan dengan waktu yang mepet. Dia mengingatkan, yang sedang berlangsung saat ini adalah pilkada serentak. Sehingga, pelaksanaannya harus bersamaan, tidak boleh ada yang menyusul.

 Disinggung mengenai dampak penundaan tersebut terhadap keberlangsungan pemerintahan daerah, Hadar menyatakan KPU tidak punya kapasitas untuk menjawab. “Itu domain pemerintah,” tambahnya.

Salah satu dampaknya adalah masa jabatan penjabat kepala daerah akan lebih lama dari biasanya. Padahal, penjabat tersebut tidak bisa leluasa mengambil kebijakan seperti kepala daerah definitif.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

KOTA TANGERANG
Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Jumat, 26 April 2024 | 14:27

Sebanyak 25 cabang olahraga (cabor) akan dipertandingkan dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XI Banten, yang berlangsung di Kota Tangerang pada8 Juni 2024 mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill