Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNews.com – Mudik yang aman dan nyaman adalah dambaan semua orang. Untuk memperlancar agenda mudik Anda, cara membawa uang juga perlu Anda perhatikan.
Apalagi, sesuatu yang tidak diduga bisa terjadi kapan saja. Kecurian, dompet terjatuh, dan hal yang tidak diinginkan lainnya bisa menimpa Anda. Untuk mengantisipasinya, perhatikan hal-hal berikut.
1. Bawa uang tunai secukupnya
Tak semua daerah punya fasilitas ATM. Namun, bukan berati Anda harus membawa uang berlebihan saat mudik ke daerah yang tak terjangkau ATM. Tetap bawalah uang secukupnya saja.
2. Simpan uang di beberapa tempat
Pastikan Anda menyimpan uang di beberapa tempat, sehingga jika Anda kehilangan salah satunya Anda masih punya cadangan uang lain. Agar aman, simpan di beberapa tempat selain di dompet, seperti kantong celana, kantong tertutup di jaket, kantong di dalam tas, dan tempat-tempat lainnya.
3. Simpan di anggota keluarga lainnya
Jika Anda mudik dengan anggota keluarga lain, Anda bisa membagi-bagi kebutuhan perjalanan yang telah dikumpulkan kepada anggota keluarga lainnya.
Misalnya, jika Anda memegang semua kebutuhan transportasi, Anda bisa membagi uang untuk hotel dan makan ke anggota yang lain.
Baca selengkapnya di sini.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPT Alfa Trans Raya (ATR), anak usaha CKB Logistics, resmi meluncurkan kapal container vessel terbaru bernama Alfa Trans Tiga di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat, 22 Mei 2026.
Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian terkait evaluasi masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) telah rampung.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews