Connect With Us

Usai Minum Kopi Jantung Berdebar, Ini Penyebabnya!

FER | Selasa, 6 September 2016 | 08:38

Biji kopi Indonesia (Kemenperin / TangerangNews.com)

TANGERANGNews.com-Apakah jantung Anda berdebar atau sakit kepala setelah minum kopi? Jika iya, maka Anda harus memeriksa kesehatan metabolisme.

Menurut ahli kesehatan, Dr Michael Roizen dari Klinik Cleveland, jika jantung berdebar-debar dan sakit kepala usai minum kopi, maka metabolisme harus disalahkan.

"Jika Anda minum secangkir kopi, dalam waktu satu jam setelahnya tidak merasakan sakit kepala, detak jantung tetap normal, tidak cemas, lambung aman, maka metabolisme berjalan cepat," ujarnya yang dilansir Marieclaire.

Jadi, jika Anda termasuk orang-orang yang bereaksi buruk ketika minum secangkir kopi, maka kemungkinnan memiliki metabolisme yang lambat. Karena itu, Dr Michael tidak menyarankan untuk tidak minum kopi sama sekali, karena memiliki manfaat kesehatan juga.

Diperkirakan, kafein dalam kopi dapat mengurangi risiko Alzheimer, Parkinson, diabetes tipe 2, dan bahkan beberapa jenis kanker. Jadi, cukup moderasi minum kopi atau tidak lebih dari dua cangkir sehari.

 

 

Tagshealthy
AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

BANTEN
Andra Soni Beri Golok Pusaka Banten ke Kemenpora, Bidik Jadi Tuan Rumah PON 2032

Andra Soni Beri Golok Pusaka Banten ke Kemenpora, Bidik Jadi Tuan Rumah PON 2032

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:36

Provinsi Banten menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menjadi saksi sejarah pesta olahraga terbesar di tanah air.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill