Connect With Us

Sanksi Tak Membuat Jera, Pasangan Mesum Terus Berlipat Ganda

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 November 2018 | 10:54

Eresia Nindia Winata. (Istimewa / Istimewa)

 

Oleh: Eresia Nindia Winata, Ibu Rumah Tangga/Analis Geofisika di BMKG Tangerang

 

TANGERANGNEWS.com-Mengusung julukan sebagai kota Berakhlakul Karimah, rupanya tak membuat warga kota Tangerang sungkan melakukan aksi zina. Senin (19/11) kemarin, 23 pasangan mesum terjaring di beberapa hotel kawasan Karawaci dan Neglasari. Dua bulan sebelumya (24/9), Satpol PP juga menciduk 10 pasangan mesum di kawasan yang sama. Tidak hanya pasangan zina, razia ini juga mengamankan ratusan botol minuman keras. (tangerangnews.com, 19/11/2018)

Meski Satpol PP rutin melakukan operasi penertiban, pasangan mesum tidak pernah berkurang. Jumlahnya justru berkejaran dengan jamur musim penghujan. Padahal banyak di antara yang terciduk masih berstatus sebagai pelajar maupun pasangan sah orang lain. Dua pelajar yang terciduk Februari lalu di Hotel Melati kawasan Neglasari, justru mengaku kakak-adik untuk mengelak digelandang petugas. Padahal saat digerebek, keduanya tidak mengenakan kain sehelaipun.

Selain bergerilya di hotel dan tempat hiburan, pasangan mesum terjaring di tempat  berkedok panti pijat, klinik spa, bahkan refleksi kebugaran. Keberadaan bisnis esek-esek ini tersebar merata di seluruh wilayah Kota Tangerang. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang KH Edi Junaidi Nawawi menyesalkan lemahnya kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam memberantas kegiatan prostitusi. (tangerangnews.com, 2/4)

Perzinahan dan prostitusi merupakan praktek terlarang di Kota Tangerang. Hal ini diatur dalam Perda Kota Tangerang no 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran. Realisasinya tertuang dalam rutinitas SATPOL PP merazia hotel dan tempat hiburan. Pelanggar Perda ini dijatuhi hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah.

Namun Kabid Tibumtram Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan, pasangan yang terciduk tidak langsung diberi sanksi denda dan kurungan. Sanksi yang selama ini diberikan hanya berupa surat pernyataan yang ditandatangan ketua RT dan RW setempat bagi pasangan mesum. Khusus untuk PSK yang terjaring di bisnis esek-esek, sanksi yang diterapkan berupa dikirimkan ke panti rehabilitasi. Dan seringnya tidak ada sanksi lanjutan. 

Ghufron berharap sanksi ini akan memberi efek jera bagi pelaku zina. Namun fakta berkata lain. Pasangan yang terciduk tidak pernah nihil atau berkurang jumlahnya, justru makin berlipat ganda. Pelaku prostitusi pun tidak pernah surut. Sepanjang tahun 2018, pasangan mesum yang digerebek di hotel dan tempat hiburan terus melesat. Razia Senin (19/11) kemarin, menjaring angka tertinggi. (tangerangnews.com, 19/11/2018)

Zina Dalam Timbangan Syariat

“Wahai umat Muhammad, tidak ada yang lebih tersinggung (ghirahnya) melebihi Allah ketika seorang hamba laki-laki dan perempuan berzina” (HR. Bukhari dan Muslim)

Zina dan prostitusi merebak di masyarakat. Menjadi fenomena yang lumrah dilakukan. Padahal dalam timbangan syariat Islam, zina merupakan keharaman dan pelakunya dihukumi dosa besar. Jangankan berzina, mendekati zina saja adalah perbuatan tercela sesuai Q.S Al Israa:32. 

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (QS. An Nur: 2)

Sebelum sanksi berupa cambuk dan rajam diberlakukan, Islam memiliki lapis-lapis mekanisme lain untuk menjaga manusia dari zina. Dimulai dari kewajiban menutup aurat bagi perempuan yang telah baligh. Lalu kewajiban untuk menjaga pandangan (gadhul bashar) bagi laki-laki maupun perempuan. Keharaman berdua-duaan (khalwat) dengan yang bukan mahram. Keharaman campur baur antara kumpulan laki-laki dan perempuan (ikhtilath) tanpa kepentingan yang dibolehkan syariat.

Di sini peran negara tidak bisa dihilangkan. Kontrol individu di atas akan menjadi percuma jika negara tidak hadir. Menindak tegas penyedia layanan prostitusi dan kamar hotel esek-esek. Menutup akses pornografi dan pornoaksi pada semua kanal informasi di tengah masyarakat. Memberikan kemudahan bagi tegaknya pernikahan. Menciptakan iklim kehidupan yang beradab dan minim kemaksiatan.

Jika semua hal ini telah dilakukan, maka hukuman berupa cambuk dan rajam merupakan jalan terakhir yang bisa ditegakkan. Efek jera yang didapat dari dua jenis hukuman ini tentu berbeda levelnya dengan efek jera pada surat pernyataan, kurungan tiga bulan dan denda 15 juta rupiah.

Saat syariat Islam menjadi pakem hukum negara, mekanisme berlapis ini telah dijalankan, Dan hal tersebut terbukti mampu menekan angka perzinahan. Tiap individu berlomba menjadi manusia yang shalih. Dengan begini, predikat Berakhlakul Karimah tidak hanya menjadi slogan, tapi benar-benar punya realitas dalam kehidupan. Wallahua’lam bishshawab.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Gas Baru Pengganti LPG Mulai Disiapkan Tahun Ini, Distribusi Lebih Dulu di Kota-kota Besar

Gas Baru Pengganti LPG Mulai Disiapkan Tahun Ini, Distribusi Lebih Dulu di Kota-kota Besar

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:45

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)mulai mendorong penggunaan gas alam terkompresi atau Compressed Natural Gas sebagai alternatif pengganti Liquefied Petroleum Gas untuk kebutuhan rumah tangga.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

KOTA TANGERANG
Ganggu Aktivitas Warga, Satpol PP Kota Tangerang Sikat PKL Jualan di Trotoar hingga Fasilitas Olahraga

Ganggu Aktivitas Warga, Satpol PP Kota Tangerang Sikat PKL Jualan di Trotoar hingga Fasilitas Olahraga

Rabu, 6 Mei 2026 | 14:52

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill