Connect With Us

Fikih Landasan Praktik Audit Syariah pada Bank Syariah

Redaksi | Kamis, 29 Oktober 2020 | 07:36

Nurazizah (Mahasiswi Sekolah Ekonomi Islam SEBI). (Istimewa / Istimewa)

 

Oleh: Nurazizah

(Mahasiswi Sekolah Ekonomi Islam SEBI)

Industri perbankan syariah di Malaysia atau lebih dikenal dengan sebutan Islamic Banking Institutions (IBI) berkembang pesat setiap tahunnya. 

 

Dengan demikian, perlu diperhatikan terkait apakah IBI tersebut telah sesuai dengan prinsip syariah atau sebaliknya. Karena menurut (Thayibatun, 2009) dalam (Baehaqi, 2018) menyebutkan bahwa lembaga perbankan yang berlebel syariah dalam operasional usahanya tidak selamanya sesuai dengan prinsip syariah, sebab ada beberapa lembaga perbankan syariah yang didirikan semata-mata untuk kepentingan bisnis.

 

Tujuan utama audit syariah adalah memastikan semua aspek material telah sesuai dengan hukum dan prinsip syariah, AAOIFI, dan standar akuntansi nasional negara yang bersangkutan (Mardiyah & Madian, 2015). Dengan demikian, kaidah fikih digunakan sebagai landasan praktik audit syariah juga untuk mencapai membantu praktik manajerial lembaga untuk mencapai maqasid syariah.

 

Di Malaysia, audit syariah di IBI harus dilaksanakan oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan terkait syariah khususnya fikih muamalah. Auditor internal juga harus menjunjung tinggi objektivitas dalam proses audit.

 

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Nurulhuda Abd Rahman and Nor’azam Mastuki; Muhamad Rahimi Osman; dan Nawal Kasim (2020) menyatakan bahwa terdapat beberapa kaidah yang menjadi dasar bagi praktik audit syariah. Adapun praktik audit syariah meliputi perencanaan; pelaksanaan; audit tindak lanjut; dan pelaporan. 

Dalam perencanaan audit, pendekatan yang dilakukan adalah audit berbasis risiko. Perencanaan audit berbasis risiko dapat membantu auditor dalam menentukan prioritas mereka yang berkaitan dengan kegiatan audit internal. Oleh karena itu, area tertentu untuk proses audit harus diputuskan, seperti tujuan proses audit, risiko yang dinilai, dan alokasi sumber daya menjadi pertimbangan. Selain itu, prosedur yang tepat harus diambil untuk pemilihan area yang akan diaudit. 

 

Adapun kaidah yang berkaitan dengan perencanaan audit adalah “keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan” maksudnya, kepastian dianggap sebagai hal yang fundamental, yang dapat menjadi dasar pengambilan keputusan untuk menentukan area yang akan diaudit.

 

Selanjutnya, kaidah yang menjadi dasar pelaksanaan audit syariah adalah “asal dari segala sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Karena dalam pelaksanaan audit syariah tidak banyak panduan yang dapat dirujuk oleh auditor untuk melakukan prosedur audit yang komprehensif, maka diperbolehkan untuk menggunakan panduan audit konvensional selama tidak bertentangan dengan Al-Quran, Sunnah, Ijma’. Penerapan kaidah ini juga mempermudah auditor dalam melaksanakan tugasnya.

 

Kemudian, kaidah yang menjadi landasan bagi pelaksanaan audit tindak lanjut syariah adalah “kemudharatan harus dihilangkan”. 

Secara umum, auditor akan terus melakukan prosedur audit hingga menemukan masalah serta solusi dari masalah yang bersangkutan. Proses ini dimulai dengan melacak upaya perbaikan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap syariah. Setelah itu, SC atau sub-komite akan mengawasi upaya perbaikan. Fungsi audit syariah adalah memastikan bahwa masalah terselesaikan sepenuhnya. Selain itu, kaidah ini bertujuan untuk menghilangkan kerugian yang mungkin ditimbulkan.

 

Sementara itu, pelaporan audit syariah harus didasarkan pada pengetahuan dan pemahaman sehubungan dengan laporan audit, auditor syariah juga harus dapat memberikan rekomendasi dan temuan berharga yang dapat menjadi nilai tambah bagi IBI. Karena hal terpenting dalam audit adalah kemampuan auditor memberikan rekomendasi. Laporan tersebut harus disiapkan secara cermat oleh auditor sehingga kualitas dan keandalannya laporan audit internal dapat dijamin. Dan kaidah yang berkaitan dengan pelaporan audit adalah “penilaian harus didasarkan pada pengetahuan dan pemahaman”.

 

Dengan penerapan kidah-kaidah di atas sebagai dasar praktik audit syariah, adalah upaya bagi pencegahan penerapan unsur-unsur yang bertentangan dengan berbagai aspek juga diharapkan untuk mendapatkan atau meningkatkan kepercayaan bagi stakeholder.

TagsOpini
SPORT
Hokky Caraka Adu Mulut dengan Suporter PSIM Usai Diejek Soal Masalah Pribadi 

Hokky Caraka Adu Mulut dengan Suporter PSIM Usai Diejek Soal Masalah Pribadi 

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 22:57

Pemain Persita Tangerang, Hokky Caraka, buka suara setelah dirinya mendapatkan ejekan dari suporter PSIM Yogyakarta dalam laga pekan kesembilan Super League 2025/2026.

MANCANEGARA
Perjanjian Damai, Gencatan Senjata Gaza Konflik Israel-Palestina Disaksikan 20 Negara

Perjanjian Damai, Gencatan Senjata Gaza Konflik Israel-Palestina Disaksikan 20 Negara

Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:11

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani dokumen perjanjian gencatan senjata Gaza dalam pertemuan puncak di Sharm el-Sheikh, Mesir, Senin, 13 Oktober 2025, waktu setempat.

KOTA TANGERANG
KONI Kota Tangerang Optimistis Tambah Koleksi Medali untuk Banten di PON Bela Diri 2025 Kudus

KONI Kota Tangerang Optimistis Tambah Koleksi Medali untuk Banten di PON Bela Diri 2025 Kudus

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 22:45

Sejumlah atlet asal Kota Tangerang yang tergabung dalam kontingen Provinsi Banten masih berupaya menambah koleksi medali dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) Bela Diri 2025 yang berlangsung di Kudus, Jawa Tengah

OPINI
Asap Rokok di Lingkungan Sekolah: Potret Gagalnya Pendidikan Karakter

Asap Rokok di Lingkungan Sekolah: Potret Gagalnya Pendidikan Karakter

Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:24

Pagi hari di sekolah seharusnya dipenuhi aroma semangat belajar. Tapi di beberapa sekolah di Banten, udara pagi justru bercampur dengan asap rokok murahan yang melayang pelan di antara tawa para siswa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill