Connect With Us

Fikih Landasan Praktik Audit Syariah pada Bank Syariah

Redaksi | Kamis, 29 Oktober 2020 | 07:36

Nurazizah (Mahasiswi Sekolah Ekonomi Islam SEBI). (Istimewa / Istimewa)

 

Oleh: Nurazizah

(Mahasiswi Sekolah Ekonomi Islam SEBI)

Industri perbankan syariah di Malaysia atau lebih dikenal dengan sebutan Islamic Banking Institutions (IBI) berkembang pesat setiap tahunnya. 

 

Dengan demikian, perlu diperhatikan terkait apakah IBI tersebut telah sesuai dengan prinsip syariah atau sebaliknya. Karena menurut (Thayibatun, 2009) dalam (Baehaqi, 2018) menyebutkan bahwa lembaga perbankan yang berlebel syariah dalam operasional usahanya tidak selamanya sesuai dengan prinsip syariah, sebab ada beberapa lembaga perbankan syariah yang didirikan semata-mata untuk kepentingan bisnis.

 

Tujuan utama audit syariah adalah memastikan semua aspek material telah sesuai dengan hukum dan prinsip syariah, AAOIFI, dan standar akuntansi nasional negara yang bersangkutan (Mardiyah & Madian, 2015). Dengan demikian, kaidah fikih digunakan sebagai landasan praktik audit syariah juga untuk mencapai membantu praktik manajerial lembaga untuk mencapai maqasid syariah.

 

Di Malaysia, audit syariah di IBI harus dilaksanakan oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan terkait syariah khususnya fikih muamalah. Auditor internal juga harus menjunjung tinggi objektivitas dalam proses audit.

 

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Nurulhuda Abd Rahman and Nor’azam Mastuki; Muhamad Rahimi Osman; dan Nawal Kasim (2020) menyatakan bahwa terdapat beberapa kaidah yang menjadi dasar bagi praktik audit syariah. Adapun praktik audit syariah meliputi perencanaan; pelaksanaan; audit tindak lanjut; dan pelaporan. 

Dalam perencanaan audit, pendekatan yang dilakukan adalah audit berbasis risiko. Perencanaan audit berbasis risiko dapat membantu auditor dalam menentukan prioritas mereka yang berkaitan dengan kegiatan audit internal. Oleh karena itu, area tertentu untuk proses audit harus diputuskan, seperti tujuan proses audit, risiko yang dinilai, dan alokasi sumber daya menjadi pertimbangan. Selain itu, prosedur yang tepat harus diambil untuk pemilihan area yang akan diaudit. 

 

Adapun kaidah yang berkaitan dengan perencanaan audit adalah “keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan” maksudnya, kepastian dianggap sebagai hal yang fundamental, yang dapat menjadi dasar pengambilan keputusan untuk menentukan area yang akan diaudit.

 

Selanjutnya, kaidah yang menjadi dasar pelaksanaan audit syariah adalah “asal dari segala sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Karena dalam pelaksanaan audit syariah tidak banyak panduan yang dapat dirujuk oleh auditor untuk melakukan prosedur audit yang komprehensif, maka diperbolehkan untuk menggunakan panduan audit konvensional selama tidak bertentangan dengan Al-Quran, Sunnah, Ijma’. Penerapan kaidah ini juga mempermudah auditor dalam melaksanakan tugasnya.

 

Kemudian, kaidah yang menjadi landasan bagi pelaksanaan audit tindak lanjut syariah adalah “kemudharatan harus dihilangkan”. 

Secara umum, auditor akan terus melakukan prosedur audit hingga menemukan masalah serta solusi dari masalah yang bersangkutan. Proses ini dimulai dengan melacak upaya perbaikan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap syariah. Setelah itu, SC atau sub-komite akan mengawasi upaya perbaikan. Fungsi audit syariah adalah memastikan bahwa masalah terselesaikan sepenuhnya. Selain itu, kaidah ini bertujuan untuk menghilangkan kerugian yang mungkin ditimbulkan.

 

Sementara itu, pelaporan audit syariah harus didasarkan pada pengetahuan dan pemahaman sehubungan dengan laporan audit, auditor syariah juga harus dapat memberikan rekomendasi dan temuan berharga yang dapat menjadi nilai tambah bagi IBI. Karena hal terpenting dalam audit adalah kemampuan auditor memberikan rekomendasi. Laporan tersebut harus disiapkan secara cermat oleh auditor sehingga kualitas dan keandalannya laporan audit internal dapat dijamin. Dan kaidah yang berkaitan dengan pelaporan audit adalah “penilaian harus didasarkan pada pengetahuan dan pemahaman”.

 

Dengan penerapan kidah-kaidah di atas sebagai dasar praktik audit syariah, adalah upaya bagi pencegahan penerapan unsur-unsur yang bertentangan dengan berbagai aspek juga diharapkan untuk mendapatkan atau meningkatkan kepercayaan bagi stakeholder.

TagsOpini
BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

OPINI
Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:22

Argumentasi yang dibangun oleh Khikmawanto mengenai urgensi pembuatan "Kandang Setan" di Kota Tangerang memang terdengar seperti sebuah kejujuran yang menyentak di tengah kelesuan moralitas publik.

KAB. TANGERANG
Evakuasi Korban Banjir Terkendala Perlengkapan, Wabup Tangerang Instruksikan Tambah Perahu

Evakuasi Korban Banjir Terkendala Perlengkapan, Wabup Tangerang Instruksikan Tambah Perahu

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:20

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menambah unit perahu karet guna mempercepat penanganan evakuasi warga yang terdampak banjir.

SPORT
John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:25

Pelatih baru Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengungkapkan kesannya usai mendengar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, 13 Januari 2026, lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill