Connect With Us

Rencana Sekolah Tatap Muka 2021

Redaksi | Rabu, 23 Desember 2020 | 10:37

Mahasiswi Nurisnani Laden Okti Widya Hapsari. (@TangerangNews / Istimewa)

Oleh: Nurisnani Laden Okti Widya Hapsari

TANGERANGNEWS.com-Sejak adanya pandemi Covid-19 di Indonesia banyak yang mengalami perubahan seperti salah satunya sektor pendidikan.

Perubahan yang sangat dirasakan yaitu saat pembelajaran yang biasanya diadakan secara langsung atau pembelajaran tatap muka kepada murid-muridnya, di saat seperti ini mau tidak mau, bisa tidak bisa harus mengajar secara online atau pembelajaran jarak jauh sebab keadaan yang tidak memungkinkan untuk mengajar langsung.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Pada saat pembelajaran online tidak semua daerah bisa melaksanakannya sebab ada saja kendalanya seperti tidak semua rumah memiliki smartphone ada yang hanya memiliki satu untuk dipakai bersama sedangkan mereka memiliki dua atau tiga anak yang mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Selain itu, sinyal juga menjadi kendala pembelajaran jarak jauh. Terkadang mereka yang rumahnya di pedalaman, pegunungan dan daerah kepulauan sulit untuk mendapat sinyal sehingga menyulitkan untuk belajar.

Adapun dari siswa sendiri tidak semua siswa mampu memahami pelajaran dengan cepat, bagi siswa yang daya tangkapnya rendah bisa tertinggal karena tidak mampu mengikuti pelajaran dengan baik.

Sudah hampir satu tahun pembelajaran dilakukan secara online, lalu muncul rencana pada Januari 2021 akan dilaksanakan pembelajaran secara tatap muka lagi.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi izin bagi sekolah untuk mulai beljar secara tatap muka lagi pada Januari 2021.

Hal tersebut dapat dilaksanakan apabila pemerintah daerah (pemda ) memberikan izin pembelajaran tatap muka.

Selain pemerintah daerah adapun pihak lain yang menentukan apakah sekolah akan dibuka lagi atau tidak, yaitu kepala sekolah yang bersangkutan dan orang tua murid.

Harus ada persetujuan dari ketiga pihak tersebut untuk dapat melaksanakan sekolah tatap muka.

Sekolah yang akan melaksanakan tatap muka juga harus mempersiapkan semua hal yang dibutuhkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan baik.

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pembelajaran secara tatap muka:

1. Mendapat izin dari tiga pihak;

2. Sekolah memenuhi daftar periksa, seperti:

-Tersedia sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet yang bersih dan layak, ada tempat untuk mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan disenfektan.

-Mampu mengakses layanan kesehatan.

-Kesiapan menerapkan wajib pakai masker.

-Memiliki thermogun.

-Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komobrid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap trnasportasi yang aman, hingga memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum selesai isolasi mandirinya.

-Mendapat persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

3. Menerapkan protokol baru dengan ketat; dan

4. Dukungan dari semua orang.

Bagi guru dan siswa yang ingin aktif kembali belajar tatap muka di sekolah harus memahami beberapa ketentuan sebagai berikut:

-Jaga jarak minimal 1,5 meter.

-Sistem belajar dilaksanakan secara bergantian, ditentukan oleh masing-masing pihak sekolah.

-Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai.

-Cuci tangan pakai sabun di bawah air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

-Menerapkan etika batuk atau bersin.

-Siswa atau guru harus sehat dan tidak mengidap komorbid.

-Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang serumah dengan siswa maupun guru.

-Kegiatan ekstrakulikuler dan olahraga tidak diperbolehkan.

-Orangtua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, maupun pertemuan orangtua murid. Apabila syarat dan ketentuan sudah terpenuhi maka sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. (RAZ/RAC)

TagsOpini
KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

SPORT
Tangerang Lawan Tangerang, Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persita vs Dewa United 

Tangerang Lawan Tangerang, Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persita vs Dewa United 

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:31

Pekan ke-30 BRI Liga 1 musim 2023/2024 akan menyajikan pertandingan antara dua tim yang sama-sama bermarkas di Tangerang, yakni Persita melawan Dewa United.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill