Connect With Us

Mengenal e-PBK, Layanan Baru Ditjen Pajak RI dalam Memudahkan Wajib Pajak

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 15 Desember 2022 | 15:21

Adella Septikarina, Fungsioanal Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. (@TangerangNews / Istimewa)

Oleh: Adella Septikarina, Fungsioanal Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

TANGERANGNEWS.com-Selama ini Wajib Pajak dapat melakukan permohonan Pemindahbukuan (PBK), jika terjadi kesalahan data pembayaran atau penyetoran pajak, semisal kesalahan dalam pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masa pajak, jenis pajak atau nominal pembayaran.

Permohonan pemindahbukuan harus disampaikan langsung oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan, baik secara langsung maupun pos/jasa pengiriman dengan menggunakan surat permohonan dan melampirkan Surat Setoran Pajak atau bukti pembayaran.

Kemudian Kepala KPP akan menerbitkan bukti pemindahbukuan yang di tandatangani dan dibubuhi cap oleh Kepala KPP yang bersangkutan.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Pasal 1 angka 28, yaitu Pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Dari data Direktorat Jenderal Pajak dari tahun 2017 s.d 2022, didapatkan angka 90% permohonan layanan DJP itu adalah PBK. Seiring semangat memudahkan dalam memberikan pelayanan pajak secara online kepada Wajib Pajak, Ditjen pajak sejak 12 Desember 2022 meluncurkan  e-PBK secara nasional, setelah sebelumnya dilakukan tahap piloting di 10 KPP.

 

Kenapa harus e-PBK? 

Direktorat Jenderal Pajak  berusaha meningkatkan pelayanan yang terstandardisasi, efisiensi dan juga memudahkan wajib pajak, sehingga memberikan alternatif kanal pemberian layanan kepada wajib pajak dengan program 3C, Click-Call-Counter. Click ini berupaya agar pelayanan perpajakan dapat dilakukan secara online, baik itu website, mobile apps.

Call untuk peningkatan efektifitas contact center 1500200 dan yang terakhir adalah Counter, untuk kegiatan pelayanan perpajakan yang dilakukan secara manual ke kantor pajak. e-PBK dilatarbelakangi oleh 3C ini, khususnya Click dengan berupaya menyederhanakan proses pemindahbukuan.

e-PBK merupakan aplikasi yang sudah tersedia pada situs web.pajak.go.id sebagai alternatif channel dalam menyampaikan permohonan layanan pemindahbukuan secara elektronik, jadi layanan permohonan ke KPP secara langsung ataupun melalui pos tetap bisa dilakukan oleh Wajib Pajak. 

Layanan pemindahbukuan daring melalui e-PBK ini mencakup 3 jenis Pemindahbukuan, yaitu PBK pada Nomor Pokok Wajib Pajak yang sama, PBK atas Surat Setoran Pajak (SSP), dan PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran pajak, kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak. 

Untuk melakukan e-PBK ini, pastikan wajib pajak telah memiliki sertifikat elektronik. Langkah pertama adalah menampilkan terlebih dahulu fitur e-PBK, dengan cara setelah login di pajak.go.id kemudian Pilih Menu Profil, Aktivasi Fitur, Pilih layanan e-PBK. Hal ini sangat penting dilakukan oleh Wajib Pajak agar nantinya di Menu Layanan akan muncul fitur e-PBK.

 

Fitur e-PBK ini akan memunculkan 4 menu utama, yaitu: 

1. Dashboard, menampilkan daftar permohonan yang telah disetujui maupun ditolak dan profil

    singkat   

2. Permohonan, menampilkan formulir pengajuan permohonan pemindahbukuan

3. Monitoring, memantau tindak lanjut permohonan yang telah berhasil diajukan

4. Konfirmasi, menampilkan detail permohonan pemindahbukuan. 

Wajib Pajak yang akan mengajukan e-PBK tinggal klik menu permohonan dengan mempersiapkan terlebih dahulu Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari setoran pajak awal yang akan dilakukan pemindahbukuan. Kemudian lakukan penginputan data pada formulir pemindahbukuan yang terdiri atas nominal pembayaran dari sisa NTPN yang dapat dilakukan pemindahbukuan, kode akun pajak, kode jenis setoran, nomor objek pajak (optional), masa pajak, tahun pajak, alasan pemindahbukuan (maksimal 4000 karakter). Setelah selesai pengisian, wajib pajak mencentang kolom persetujuan dan klik simpan. Setelah klik simpan, maka akan muncul ringkasan permohonan pemindahbukuan yang sebelumnya telah diisi. Hal ini untuk memastikan agar wajib pajak dapat mengecek kembali isiannya sehingga permohonan e-PBK nya benar.

Setelah dipastikan data yang diisi benar, langkah selanjutnya adalah menginput passphrase, mengunggah sertifikat elektronik, checklist pernyataan dan klik kirim permintaan. 

 

Bagaimana WP melihat status permohonan e-PBK nya? 

Wajib pajak dapat melakukannya dengan melihat di menu monitoring, yang terdiri dari status dan aksi. Pada Status akan menunjukan status permohonan wajib pajak yang sedang diproses, disetujui atau di tolak. Sedangkan pada kolom Aksi, terdiri dari Lihat BPS, Cetak Permohonan dan Detail Permohonan yang akan memberikan informasi kepada wajib pajak proses pemindahbukuan yang disampaikan telah sampai tahapan apa.

Proses penyelesaian e-PBK ini tetap berpedoman pada SOP Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, yaitu paling lambat 21 hari setelah persyaratan diterima lengkap. 

Diharapkan dengan adanya e-PBK ini, akan semakin memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara cepat, mudah,dan efiesien, sehingga tak ada lagi anggapan bahwa pajak itu menyulitkan. 

Pajak Kuat Indonesia Maju

 

TEKNO
Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Kamis, 28 Maret 2024 | 01:09

Telkomsel memproyeksikan terjadinya pertumbuhan trafik broadband hingga 15,22% dibandingkan hari biasa selama momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2024.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

BANDARA
Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:54

TANGERANGNEWS.com-Pihak Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyebut kecelakaan yang kerap terjadi di Jalur Perimeter disebabkan karena human error atau kelalaian pengendara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill