Connect With Us

Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan yang Disengaja Dalam Islam

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 Maret 2023 | 22:11

Ummu Nazry Najmi Nafiz, Pemerhati Generasi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Ummu Nazry Najmi Nafiz, Pemerhati Generasi.

 

TANGERANGNEWS.com-Kasus pembunuhan disertai mutilasi, berulang kali terjadi, mayoritas korban adalah wanita, dan terjadi  di banyak tempat yang berbeda. Motif pembunuhan pun beraneka ragam, dari mulai masalah ekonomi hingga asmara. 

Hal demikian menunjukan bahwa melakukan pembunuhan disertai memutilasi korban adalah hal yang dianggap sepele dan dianggap sebagai jalan keluar atas masalah yang terjadi. Pelaku tidak lagi memandang jika menghilangkan nyawa seseorang tanpa hak (pembunuhan yang disengaja) adalah dosa besar, sehingga dengan mudah melakukan hal tersebut.

Inilah pil pahit yang harus kita pikul saat kehidupan diatur oleh sistem sekuler kapitalistik, sehingga menyebabkan mudahnya seseorang melakukan dosa besar, sebab hilangnya kesadaran bahwa kehidupan dunia ini kelak akan dihisab dan dimintai pertanggungjawabannya diakherat. Akibatnya, manusia berbuat semena-mena hingga diluar batas kewajaran. 

Memutilasi korban pembunuhan adalah perbuatan yang sangat keji dan sangat tidak manusiawi. Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban pembunuhan dapat menunjukan betapa saat hawa nafsu begitu menguasai manusia, akal pun tak mampu mengendalikannya.

Betapa sistem sekuler saat ini mampu menjadikan manusia tak lagi memiliki hati nurani.  Sehingga  masalah  yang tidak dapat diselesaikannya dapat mengantarkan manusia pada melakukan perbuatan yang sangat keji semisal pembunuhan yang disertai dengan memutilasi korban. 

Kasus demikian juga sekaligus menunjukan jika sistem hukum positif dalam sistem sekuler tidak mampu mencegah manusia berbuat dosa dan tidak mampu membuat manusia jera dalam melakukan perbuatan dosa.  Sehingga sistem sekuler akan senantiasa membuat perbuatan dosa tumbuh subur dalam masyarakat dan menjadi ancamana yang bahkan mengancam matinya akal dan hati nurani. Sebab hilangnya kesadaran bahwa setelah kehidupan didunia ini ada kehidupan akherat yang abadi dan disanalah akan terjadi pembalasan atas setiap perbuatan manusia, baik ataupun buruk.

Sistem sekuler telah membuat manusia tak mengenal kehidupan setelah kematian, membuat manusia tak mengenal surga dan neraka. Yang mereka kenal hanyalah sebatas kehidupan dunia yang fana saja.  Sehingga hukuman yang diberikan atas para pelaku dosa pun adalah hukuman yang dibuat oleh akal-akalan manusia saja yang pada tataran faktanya ternyata tidak pernah bisa menyelesaikan masalah manusia bahkan membuat manusia terus menerus melakukan dosa besar. 

Dalam Islam pembunuhan adalah menghilangkan jiwa tanpa hak. Merupakan dosa besar, sebab itu hukumannya pun sangat berat. Apalagi jika pembunuhan tersebut adalah pembunuhan yang disengaja, semisal pembunuhan terhadap seseorang disertai dengan memutilasi korban. 

Hukuman bagi kasus pembunuhan yang disengaja dalam Islam adalah hukuman qishos yaitu dibunuh kembali. 

Yang menetapkan dan menjalankan hukuman qishos tersebut adalah seorang khalifah atau petugas yang diberi wewenang untuk melaksanakannya oleh Khalifah. Pelaksanaan hukuman disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman dan tidak boleh ada rasa belas kasihan terhadap pelaku dosa pembunuhan tersebut.

Jika dimaafkan oleh keluarga korban, maka pelaku pembunuhan yang disengaja wajib membayar diyat kepada keluarga korban (ahli warisnya) dengan 100 ekor unta.  40 ekor unta diantaranya adalah unta yang sedang hamil tua dan siap melahirkan anaknya. 

Allah Swt berfirman : 

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ  اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ  فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ  ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ  

Artinya : " Wahai orang-orang uang beriman,  Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih".  ( QS. Al-Baqarah (2) : 178). 

Demikianlah hukuman atas kasus pembunuhan yang disengaja dalam Islam, pasti akan membuat jera pelaku dan akan mencegah orang lain dari mengikuti perilaku keji tersebut. 

Sebab jiwa/nyawa dalam Islam sangat berharga, tidak boleh dihilangkan kecuali dengan hak. Dan ketetapan atas kebolehkan menghilangkan jiwa dalam Islam pun ditetapkan langsung oleh Allah Swt, bukan oleh manusia, semisal kebolehan membunuh musuh dalam peperangan atau dalam proses menjatuhkan had/hukuman atas pelaku dosa pembunuhan yang disengaja. 

Allah Swt berfirman : 

 

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ 

Artinya : "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi. (QS. Al-Maidah : 32). 

Maka betapa adilnya sistem hukum Islam dalam mengadili manusia. Pasti akan memberikan efek jera dan mencegah timbulnya banyak pelaku dosa.  Sebab hanya hukum Islam saja yang sempurna dalam menyelesaikan segala urusan manusia.  

Wallahualam. 

NASIONAL
Diusulkan Naik, Pemerintah Hitung Ulang Harga Eceran Tertinggi Minyakita

Diusulkan Naik, Pemerintah Hitung Ulang Harga Eceran Tertinggi Minyakita

Kamis, 23 April 2026 | 09:24

Rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita mulai dibahas pemerintah. Saat ini, HET masih berada di angka Rp15.700 per liter dan belum mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir.

BISNIS
Alfamart Gandeng Desainer Anne Avantie Hadirkan Tote Bag Belanja Cantik, Tersedia Terbatas di Tangerang

Alfamart Gandeng Desainer Anne Avantie Hadirkan Tote Bag Belanja Cantik, Tersedia Terbatas di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 22:09

Memperingati Hari Kartini 2026, Alfamart secara resmi berkolaborasi dengan desainer legendaris Indonesia, Anne Avantie, untuk meluncurkan tote bag eksklusif bertajuk "Puspa Kinasih".

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill