Connect With Us

Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan yang Disengaja Dalam Islam

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 Maret 2023 | 22:11

Ummu Nazry Najmi Nafiz, Pemerhati Generasi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Ummu Nazry Najmi Nafiz, Pemerhati Generasi.

 

TANGERANGNEWS.com-Kasus pembunuhan disertai mutilasi, berulang kali terjadi, mayoritas korban adalah wanita, dan terjadi  di banyak tempat yang berbeda. Motif pembunuhan pun beraneka ragam, dari mulai masalah ekonomi hingga asmara. 

Hal demikian menunjukan bahwa melakukan pembunuhan disertai memutilasi korban adalah hal yang dianggap sepele dan dianggap sebagai jalan keluar atas masalah yang terjadi. Pelaku tidak lagi memandang jika menghilangkan nyawa seseorang tanpa hak (pembunuhan yang disengaja) adalah dosa besar, sehingga dengan mudah melakukan hal tersebut.

Inilah pil pahit yang harus kita pikul saat kehidupan diatur oleh sistem sekuler kapitalistik, sehingga menyebabkan mudahnya seseorang melakukan dosa besar, sebab hilangnya kesadaran bahwa kehidupan dunia ini kelak akan dihisab dan dimintai pertanggungjawabannya diakherat. Akibatnya, manusia berbuat semena-mena hingga diluar batas kewajaran. 

Memutilasi korban pembunuhan adalah perbuatan yang sangat keji dan sangat tidak manusiawi. Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban pembunuhan dapat menunjukan betapa saat hawa nafsu begitu menguasai manusia, akal pun tak mampu mengendalikannya.

Betapa sistem sekuler saat ini mampu menjadikan manusia tak lagi memiliki hati nurani.  Sehingga  masalah  yang tidak dapat diselesaikannya dapat mengantarkan manusia pada melakukan perbuatan yang sangat keji semisal pembunuhan yang disertai dengan memutilasi korban. 

Kasus demikian juga sekaligus menunjukan jika sistem hukum positif dalam sistem sekuler tidak mampu mencegah manusia berbuat dosa dan tidak mampu membuat manusia jera dalam melakukan perbuatan dosa.  Sehingga sistem sekuler akan senantiasa membuat perbuatan dosa tumbuh subur dalam masyarakat dan menjadi ancamana yang bahkan mengancam matinya akal dan hati nurani. Sebab hilangnya kesadaran bahwa setelah kehidupan didunia ini ada kehidupan akherat yang abadi dan disanalah akan terjadi pembalasan atas setiap perbuatan manusia, baik ataupun buruk.

Sistem sekuler telah membuat manusia tak mengenal kehidupan setelah kematian, membuat manusia tak mengenal surga dan neraka. Yang mereka kenal hanyalah sebatas kehidupan dunia yang fana saja.  Sehingga hukuman yang diberikan atas para pelaku dosa pun adalah hukuman yang dibuat oleh akal-akalan manusia saja yang pada tataran faktanya ternyata tidak pernah bisa menyelesaikan masalah manusia bahkan membuat manusia terus menerus melakukan dosa besar. 

Dalam Islam pembunuhan adalah menghilangkan jiwa tanpa hak. Merupakan dosa besar, sebab itu hukumannya pun sangat berat. Apalagi jika pembunuhan tersebut adalah pembunuhan yang disengaja, semisal pembunuhan terhadap seseorang disertai dengan memutilasi korban. 

Hukuman bagi kasus pembunuhan yang disengaja dalam Islam adalah hukuman qishos yaitu dibunuh kembali. 

Yang menetapkan dan menjalankan hukuman qishos tersebut adalah seorang khalifah atau petugas yang diberi wewenang untuk melaksanakannya oleh Khalifah. Pelaksanaan hukuman disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman dan tidak boleh ada rasa belas kasihan terhadap pelaku dosa pembunuhan tersebut.

Jika dimaafkan oleh keluarga korban, maka pelaku pembunuhan yang disengaja wajib membayar diyat kepada keluarga korban (ahli warisnya) dengan 100 ekor unta.  40 ekor unta diantaranya adalah unta yang sedang hamil tua dan siap melahirkan anaknya. 

Allah Swt berfirman : 

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ  اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ  فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ  ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ  

Artinya : " Wahai orang-orang uang beriman,  Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih".  ( QS. Al-Baqarah (2) : 178). 

Demikianlah hukuman atas kasus pembunuhan yang disengaja dalam Islam, pasti akan membuat jera pelaku dan akan mencegah orang lain dari mengikuti perilaku keji tersebut. 

Sebab jiwa/nyawa dalam Islam sangat berharga, tidak boleh dihilangkan kecuali dengan hak. Dan ketetapan atas kebolehkan menghilangkan jiwa dalam Islam pun ditetapkan langsung oleh Allah Swt, bukan oleh manusia, semisal kebolehan membunuh musuh dalam peperangan atau dalam proses menjatuhkan had/hukuman atas pelaku dosa pembunuhan yang disengaja. 

Allah Swt berfirman : 

 

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ 

Artinya : "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi. (QS. Al-Maidah : 32). 

Maka betapa adilnya sistem hukum Islam dalam mengadili manusia. Pasti akan memberikan efek jera dan mencegah timbulnya banyak pelaku dosa.  Sebab hanya hukum Islam saja yang sempurna dalam menyelesaikan segala urusan manusia.  

Wallahualam. 

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

SPORT
Bangun Ruang Kebersamaan, Paramount Petals Gelar 3 on 3 Basketball Kids Cup

Bangun Ruang Kebersamaan, Paramount Petals Gelar 3 on 3 Basketball Kids Cup

Minggu, 29 Maret 2026 | 14:43

Paramount Petals menggelar ajang olahraga bertajuk 3 on 3 Basketball Kids Cup pada Minggu, 29 Maret 2026, mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB di Paramount Petals Community Club.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill