Pemulung Mengais Rezeki di TPA Rawa Kucing
Kamis, 3 Januari 2019 | 16:00
Dibaca : 4876
Para pemulung mencari barang-barang yang bisa dijual kembali di timbunan sampah Tempat Pembuatan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang.
Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.
Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.
RECOMENDED