Gudang Kayu di Ciledug Terbakar, Satu Orang Jadi Korban
Minggu, 16 Januari 2022 | 11:24
Dibaca : 2418
Petugas Berhasil Memadamkan Api di Ciledug Tangerang
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
RECOMENDED