TangerangNews.com

Panwaslu Kota Tangerang Nyatakan Ada Pelanggaran Kode Etik

| Minggu, 4 Agustus 2013 | 17:08 | Dibaca : 1728


Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono (tangerangnews / RANGGA)


 
 
TANGERANG-Panwaslu Kota Tangerang telah mengeluarkan hasil kajian dari laporan bakal calon wakil wali kota Tangerang Sachrudin, yang tidak lolos sebagai calon. Panwaslu menyatakan,  ada pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses seleksi bakal calon.

Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Tangerang Ahmad Zainil Miftah mengatakan, laporan Sachrudin yang mempermasalah tidak lolosnya dia menjadi calon sudah diselesaikan. Kesimpulan-nya telah dikeluarkan pada 1 Agustus 2013.

"Dari hasi kajian kami, ada pelanggaran administrasi dalam tahapan seleksi bakal calon Sachrudin dan kita rekomendasikan ke KPU Kota Tangerang untuk ditindak lanjuti. Selain itu juga ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, rekomendasinya kita kirim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujarnya, Minggu (4/8).

Menurut Miftah, terkait persoalan administrasi, tindak lanjutnya menjadi kewenangan KPU Kota Tangerang. "Pelanggaran administratif keputusan-nya juga administratif dan yang berhubungan dengan adimistratif itu KPU," paparnya.

Sementara terkait pelanggaran kode etik ditindaklanjuti oleh DKPP. Keputusannya nanti bagaimana, kata Miftah, itu diserakan ke DKPP. "Keputusan akhirnya ada di DKPP. Apa itu pemberhentian atau lainnya," ujarnya.
Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan sikap terkait dugaan pelanggaran administrasi yang direkomendasikan Panwaslu. Rekomendasi itu akan dibahas komisioner KPU dalam rapat pleno. Sementara terkait pelanggaran kode etik, menurutnya tidak jelas.

"Dibilang pelanggaran kode etik tapi isi suratnya tidak jelas, tidak tegas. Beda dengan surat yang katanya pelanggaran administrasi," tukasnya. (RAZ)