TangerangNews.com

Pungli, BPLHD Kota Tangerang akan Dievaluasi

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 15 September 2013 | 13:54 | Dibaca : 1920


Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Terkait temuan Ombudsman mengenai pungli di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabodetabek, termasuk Kota Tangerang, Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku belum melihat lapaoran tersebut.

"Saya belum lihat laporannya secara pribadi dari Ombudsman. Tapi saya sudah menginstruksikan Inspektorat untuk mengevaluasi," kata Arief, beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Arief menegaskan jika ditemukan oknum yang terbukti melakukan pungli, pihaknya akan memberikan saksi sesuai aturan. 

"Saya juga menghimbau kepada BPLHD agar melakuan pengelolaan izin yang lebih transparan," katanya.

Seperti diketahui, Ombudsman menemukan praktik pungli di BPLHD Jabodetabek. Oknum petugas BPLHD memungut uang dari pelaku usaha yang mengajukan izin lingkungan yang seharusnya tidak dipungut biaya.

Berdasar hasil investigasi, diketahui oknum BPLHD mengarahkan pelaku usaha untuk menggunakan jasa konsultan pilihannya dalam pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Oknum itu meminta tarif mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta untuk pengurusannnya.