TangerangNews.com

Sehari Sebelum Sidang MK, Sudah Ada Perayaan di Pinang?

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 10 Oktober 2013 | 08:47 | Dibaca : 2441


Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS.com-Kasus suap yang menjerat Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masih menjadi topik terpanas hingga saat ini.  Kasus itu menjalar karena berkaitan dengan Pilkada Kota Tangerang, yakni seputar kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Beberapa kejanggalan terlihat di beberapa daerah, misalnya adanya pesta dari kelompok lawan yang berperkara, yang meyakini bahwa pihaknya akan menang dalam putusan MK.

Calon Bupati Tebo, Provinsi Jambi, Yopi Muthalib, misalnya. Dia yang dalam Pilkada Kabupaten Tebo keluar sebagai pemenang dan kemudian digugat oleh yang kalah ke MK.

Dia merasa kaget karena banyaknya kejanggalan yang terjadi di wilayahnya menjelang keluarnya putusan. Menurut dia, beberapa hari sebelum putusan MK, para pendukung rivalnya tersebut menggelar konvoi perayaan, karena yakin gugatan kandidat yang kalah akan dimenangkan oleh MK.

Dugaan itu pun terbukti, karena MK memutuskan pemungutan suara ulang yang berujung pada kekalahan Yopi Muthalib.

Pengakuan yang sama juga terjadi di beberapa daerah lain, seperti Pilkada Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan dan Kabupaten Maluku Tenggara.
 
Bahkan disinyalir, perayaan mendahului keputusan MK juga terjadi dalam kasus Pilkada Kota Tangerang yang dilakukan oleh pendukung salah satu pasangan calon yang menggugat ke MK.

Menurut pengakuan sejumlah warga, perayaan tersebut dilakukan beberapa hari sebelum putusan MK diketok, pada Selasa (1/10) lalu. Para pendukung salah satu pasangan calon yang menggugat, menggelar pesta dangdutan dan menyulut petasan. Tempat digelarnya pesta perayaan ini salah satunya di Jalan H. Cepe, Pinang Kebalen, Kelurahan Pinang.

#GOOGLE_ADS#

“Saya melihat memang ada pesta perayaan dan bakar petasan. Dari obrolan warga yang datang, mereka seolah-olah yakin kalau Pilkada Kota Tangerang akan diulang,” kata warga di sana yang enggan disebutkan identitasnya.

Bahkan menurut warga tersebut. Selain menggelar pesta dangdutan dan bakar petasan, ungkapan keyakinan bakal akan ada Pilkada ulang dilontarkan salah satu kandidat yang menggugat ke MK dalam sebuah acara jalan sehat di wilayah Kecamatan Pinang.
 
Hal inilah yang memunculkan kejanggalan, karena pada saat pembacaan putusan, MK menyatakan kemenangan pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin ditunda. Belakangan berhembus kabar, kalau putusan sela tersebut merupakan bagian dari skenario mengulang Pilkada Kota Tangerang saat putusan akhir MK dibacakan nanti.

Janggalnya keputusan MK tersebut dinilai pengamat perlu diselidiki untuk memastikan tidak adanya transaksi dalam amar keputusan MK itu. Apalagi, permasalahan utama sengketa Pilkada Kota Tangerang di MK yakni keputusan DKPP yang memasukan pasangan Arief-Sachrudin sebagai peserta dan memenangi perolehan suara.

"Biasanya, MK itu menyelesaikan urusan TMS (Terstruktur,  Massif dan Sistematis). Bukan menilai keputusan DKPP yang sifatnya sudah final dan mengikat. Jadi, keputusan Pilkada Kota Tangerang oleh MK perlu diselidiki. Karena hal itu bersamaan dengan keputusan Pilkada Lebak yang diulang dan terbukti adanya unsur suap," ujar pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Jaka Badranaya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengkritik keras kinerja Akil Mochtar. Jimly menyoroti putusan MK yang membatalkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Pilwalkot Tangerang. Dia menyebut putusan ini dibuat oleh hakim yang tak mengerti etika. (RAZ)