TangerangNews.com

Dirut PDAM Tangerang Berkicau Dibalik Jeruji Besi

Dira Derby | Rabu, 20 November 2013 | 16:45 | Dibaca : 3393


AMK dan Istri sesaat akan mencoblos (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)



TANGERANG-Direktur PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Ahmad Marju Kodri (AMK) yang ditahan petugas Polres Metro Tangerang lantaran diduga menyalahi kewenangan jabatannya, dengan memberikan dana sponsorship kepada Pengcab PSSI Kota Tangerang berkicau dibalik terali besi.

Dirinya membuka sejumlah ketidakberesan yang terjadi di PDAM. Pertama soal kasus peminjaman dana PDAM kepada Persikota dan PSSI yang mencapai Rp7 miliar pada 2011 lalu. Menurut dia, Rp6,5 miliar dipinjamkan kepada Persikota yang saat itu Ketua Umumnya adalah Wahidin Halim sekaligus Wali Kota dan pemilik PDAM. Sedangkan Rp500 juta untuk PSSI.

“Kalau dibilang sudah dibayar, ya memang benar sudah dibayar. Tetapi siapa yang membayar? siapa yang memerintahkan membayar?  dan uangnya dari mana? Mana mungkin Persikota bisa membayarnya. Makanya coba audit Persikota,” katanya.

Kenapa Persikota dan PSSI tidak bisa membayar pinjaman tersebut, menurut pria yang kerap disapa AMK, karena uang yang seharusnya untuk dana Persikota dari Pemkot Tangerang tiba-tiba diberikan kepada KONI Kota Tangerang sebesar Rp5 miliar.

“Jadi seharusnya Persikota dapat anggaran dari APBD Kota Tangerang Rp7,5 miliar. Namun, hanya diambil Rp5 miliar itu pun untuk KONI, yang saat itu ketuanya Rusman Oemar,” terangnya.    

Kekesalan AMK semakin memuncak, karena dirinya disangkakan telah melanggar kewenangan jabatan dengan dasar melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.11 /2009 tentang organ dan kepegawain.

“Apakah pengangkatan Direktur Umum yang dilakukan wali kota (Wahidin Halim) saat itu (Mei 2013) sesuai dengan Perda dan peraturan wali kota (Perwal) ? “ katanya.

Pengangkatan tersebut menurut AMK, seharusnya sesuai dengan Perda dan Perwal yang didalamnya berisi tentang aturan pengangkatan direksi harus melalui usulan dewan pengawas.

“Saya yakin pengangkatan tersebut tidak sesuai mekanisme. Kalau ditanya kerugiannya dimana?  Sekarang dia menjabat, fasilitas dapat, gaji dapat.  Padahal tak sesuai mekanisme, jangan bicara Konteks kekuasaan penuh,” kata AMK yang ditahan polisi lantaran memberikan anggaran sponsorship kepada PSSI sebesar Rp500 juta itu.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad mengatakan, pihaknya tidak melakukan lanjutan penyelidikan kepada kasus Rp7 miliar karena saksi dari BPKP menyatakan tidak menemukan unsur kerugian Negara. “BPKP DKI Jakarta menyatakan seperti itu. Karena sudah dibayar pada 22 Januari 2013,” ujarnya.

Terlebih memang saat itu, Kapolres saat ini belum menyelidiki kasus tersebut karena dirinya baru menjabat. “Bukan terlambat menyelidiki, tetapi memang sudah dibayar dulu. Dan, tidak ada kerugian Negara menurut BPKP,” terangnya.

Sedangkan soal kasus yang sama terkait pengangkatan Dirum PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Toni Wismantoro, Kapolres menyatakan, perlu adanya laporan secara detail untuk mempelajari informasi tersebut.

 Sementara itu, Toni Wismantoro ketika ditanya mengatakan, dirinya enggan menjawab polemik tersebut. “Saya kira saya tak mau mengomentarinya, karena menurut saya sih sudah sesuai ya jabatan saya ini,” tuturnya.