TangerangNews.com

Korban Tabrakan Kijang Mau dapat Santunan BPJS Rp167 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 25 Februari 2014 | 01:07 | Dibaca : 3372


Keluarga korban tabrakan (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)




TANGERANG-Kalau kita teringat kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 24 September 2013 lalu. Sangat tragis, karena dua orang pengendara sepeda motor tewas seketika diseruduk mobil Kijang Krista nopol B 8281 JD di Ir. Jalan Djuanda Margonda Depok Jawa Barat.

Dua pengendara yang naas tersebut yakni, Okananto Budi Sulistyo, 33, pengendara Vario Merah nopol BB 3329 TTK dari Ciracas, Jakarta Timur dan Rukman Santoso, 41, pengendara Vario Putih nopol B 3030 EBM dari Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya, Depok.

Salah satu pengendara yang tewas yakni, Rukman Santoso warga Sukmajaya Depok merupakan karyawan PT Promosi Powerindo Abadi Jakarta Selatan dan sudah menjadi peserta Jamsostek yang saat ini berganti nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK).
Karena merupakan kecelakaan kerja sudah menajdi kewajiban dari pihak BPJS Ketenaga Kerjaan Tangerang V (Kali Deres), untuk memberikan santunan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala BPJS-TK Tangerang V Mustofa Hardi mengakui bahwa salah satu korban tabrakan tersebut merupakan peserta Jamsostek yang tercatat, sejak tahun 2010 menjadi peserta.

"Akibat kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, kami memberikan santunan berupa uang sebesar Rp 167 juta. Yang terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT), serta bantuan proses penguburan jenazah korban," ujar Mustofa Hardi, saat menyerahkan uang santunan kepada istri korban sebagai ahli waris, di kantornya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Senin (24/2)

Kamilia Marfu'ah Kepala Bidang Pelayanan BPJS-TK menambahkan, santunan tersebut merupakan hak dari korban yang telah menjadi peserta.

"Kami akan mengutamakan pelayanan kepada peserta, jika persyaratan kumplit maka sehari bisa dicairkan. Istimewa ikut BPJS-TK yakni pekerja dari berangkat sampai kembali ke rumah dijamin oleh BPJS," ucap Kamilia.

Pauzi project officer PT Promosi Powerindo Abadi mengatakan bahwa Rukman Santoso merupakan karyawan di perusahaannya pada bagian sales promotion dan telah bekerja sejak tahun 2010.

"Kami sangat berterima kasih kepada pihak BPJS-TK yang telah mempermudah proses klaim JKK dan JHT bagi karyawan yang mengakami kecelakaan," tukasnya.

Sementara itu, Selfi, 36, istri korban yang menjadi ahli waris mengatakan, dirinya tidak menyangka sebelum akan mendapatkan klaim santunan dari BPJS-TK. "Uang santunan ini akan digunakan untuk kebutuhan tiga orang anak saya kedepan. Selain, itu bisa digunakan untuk modal usaha kecil-kecilan," ungkapnya dengan nada sedi.