TangerangNews.com

Memuat Iklan Caleg, Puluhan Pemancar Radio Ilegal Disegel

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 April 2014 | 18:14 | Dibaca : 2549


Radio Ilegal di Kota Tangerang marak (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)




TANGERANG-Puluhan kantor siaran radio ilegal yang ada di Kota  Tangerang disegel oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten.

Penyegelan dilakukan karena , kantor radio itu tak berizin dan diduga kerap digunakan untuk melakukan kampanye terselubung oleh para caleg melalui frekuensi publik.

Kepala Seksi Pengamanan dan Penertiban (Mantib) Balai Monitoring (Balmon) Frekuensi Radio Banten Kemenkominfo, Insan Semesta mengatakan, pihaknya telah melakukan razia terhadap seluruh radio illegal di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Hingga saat ini, pihaknya sudah menutup 74 radio illegal di Tangerang Raya dimana 12 diantaranya terdapat di Kota Tangerang.

“Balmon Banten punya kegiatan program penertiban, dalam arti kegiatan penertiban di bidang frekuensi radio. Untuk tim, minggu ini kita tertibkan radio-radio gelap, yang pada dasarnya sering mengganggu frekuensi penerbangan. Sepanjang mereka tidak mempunya izin akan di tutup penyiarannya,” ujarnya, Kamis (3/4).

 Komisioner KPID Banten Cecep Abdul Hakim mengatakan, radio illegal ini diketahui dari banyaknya laporan masyarakat yang ditampung pihaknya. Kemudian laporan tersebut ditembuskan ke Balmon.

 “Awalnya KPID mendapat informasi ada 12 radio ilegal, karena dari data base kita juga tidak ada data-data mereka yang berizin. Lalu dari balmon kita kroscek, ternyata ada ada 64, jadi totalnya ada 74 radio yang ilegal,” katanya.

 Menurutnya, razia tersebut awalnya untuk menertibkan radio yang menganggu frekuensi penerbangan. Namun, saat masa pemilu, ternyata radio ilegal tersebut kerap melakukan kampanye terselubung.

 Cecep mengatakan, KPID sendiri memiliki kepentingan untuk mengawasi konten yang berizin saja, baik televisi maupun radio yang dibatasi Undang-undang. Namun, mereka yang tidak berizin, kebanyakan juga menayangkan iklan kampanye para caleg.

"Untuk itu kami juga minta dukungan kepada masyarakat bahwa frekuensi ini milik publik bukan milik lembaga penyiaran radio, maka kita harus mempertanggung jawabkan kepada publik,” ujarnya .