TangerangNews.com

Limbah Kimia di Sungai Cisadane Melebihi Ambang Batas

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 8 Oktober 2014 | 17:02 | Dibaca : 2337


Cisadane Meluap (PMJ / TangerangNews)


 
TANGERANG-Kualitas air baku Sungai Cisadane sudah tercemar limbah kimia. Berdasarkan pemeriksaan laboatorium PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang, ada dua limbah kimia yang telah melebihi batas normal pada air Sungai Cisadane, yakni mangan dan besi.

 Plt Direktur Umum PDAM TB Tony Wismantoro mengatakan, bahwa saat ini limbah pabrik yang dibuang ke Sungai Cisadane sudah sangat memprihatinkan. Kadar kimia jenis mangandan besi sudah melampai batas yang di tentukan PP RI No 82/2001.
 
“Dari data kita, kadar mangan sudah mencapai 0,348 mg/L Mn, dimana batasnya adalah 0,1 mg/L Mn. Sedangkan kadar besi 0,38 Mg/L Fe, sedangkan batasnya tidak boleh melebihi 0,3 mg/L Fe,” jelasnya, Rabu (8/10).
 
Artinya, kata Tony, secara parameter kimia terlarut tidak memenuhi standar kualitas air baku.“Level ini sudah termasuk pada level kritis sebenernya,” katanya.
 
Namun, Tony mengatakan untuk saat ini, PDAM TB masih bisa mengatasi tingkat ketercemaran yang dihasilkan oleh zat kimia yang dihasilkan oleh industri tersebut. “Karena, untuk PDAM ada tim laboratoriumnya, serta ada alat yang masih mampu menyaringnya,” ungkapnya.
 
Oleh karenanya, Tony mengatakan, pelanggan PDAM TB tidak perlu khawatir terkait hal ini. Karena air yang diterima para pelanggan merupakan air dari proses akhir penyaringan. “Sehingga air yang diterima pelanggan sudah aman,” jelasnya.
 
Hanya saja, dia khawatir jika air sungai tersebut digunakan langsung oleh masyarakat untuk minum atau mandi, karena akan berdamak pada kondisi kesehatan. Limbah mangan sendiri, merupakan jenis limbah kimia yang dihasilkan dari jenis industri seperti tektil atau pertambangan.
 
“Limbah ini bisa menyebabkan penyakit kulit jika digunakan secara langsung,” katanya.
 
Sebelumnya, BPLH Kota Tangerang menyebutkan bahwa ada 600 perusahaan yang membuang limbah cair, dimana sekitar 30 persen diantaranya belum memiliki IPAL. Sedangkan perusahaan yang berdiri di bibir Sungai Cisadane sehingga bisa langsung membuang limbahnya ada sekitar 30 pabrik.

 Selama 2014, ada sekitar tiga perusahaan besar yang telah diseret ke meja hijau karena karena kedapatan membuang limbah cair tanpa melalui IPAL ke Sungai Cisadane. Denda terbesar yang dikenakan kepada perusahaan tersebut sebesar Rp 2 miliar.