TangerangNews.com

Masih Dalam Sengketa, Save Max Miliki Izin Usaha

Denny Bagus Irawan | Kamis, 13 November 2014 | 13:26 | Dibaca : 3890


Supermarket grosir Save Max (Dira Derby / TangerangNews)



TANGERANG-Meski masih bermasalah dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, sebuah perusahaan besar supermarket grosir Save Max tetap mendapatkan izin usaha.

Padahal, lokasi yang menjadi tempat Save Max beroperasi saat ini adalah letak yang sama dengan PT Wahana Bintang Cemerlang (WBC) yakni di Lantai LG/AT/2 Jalan MH Thamrin Km 27 , Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Save Max sendiri telah beroperasi sejak dua pekan lalu. Sedangkan PT WBC hingga saat ini masih menggugat PT Dinamika Karya Utama (DKU) dalam sidang perdata, yang tengah berjalan di PN Tangerang . Selain menggugat secara perdata  pengelola gedung, PT WBC  juga menggugat secara pidana ke Polda Metro Jaya.

Gugatan tersebut dilayangkan karena PT DKU dianggap telah melakukan wanprestasi karena mengusir dan membongkar usaha mereka yang kontraknya seharusnya berakhir pada Oktober 2018.

Adria, Head of Marketing and Target Groups mengatakan, pihaknya tidak mungkin berani jika tidak memiliki izin usaha.

"Sudah ada izin usahanya, kalau tak ada izin usaha tak bisa buka. Legalnya sudah ada semua," kata Adria saat ditemui hari ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Soeparmi mengatakan, seharusnya pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin terlebih dahulu sebelum selesainya permasalahan hukum yang sedang berlangsung saat ini.

"Nyalahin aturan dong," katanya. Siapa yang menyalahkan aturan. "Yang mengeluarkan izin, tumpang tindih. Seharusnya selesaikan dulu kasus pertama, baru muncul izin yang baru," tegasnya.