TangerangNews.com

Antasari Bicara Buku “Saya Dikorbankan”

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 4 Februari 2015 | 14:41 | Dibaca : 1560


Antasari Azhar dan Bukunya (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar meluncurkan buku berjudul "Saya Dikorbankan".
Buku tersebut dikeluarkan dia seusai menjalani sidang gugatan terhadap Polda Metro Jaya dan RS Mayapada di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (4/2) pagi.

Buku setebal 500 halaman yang ditulis Tofik Pram, mantan wartawan Koran SINDO.  Dia lalu membagi-bagikannya  kepada pengunjung sidang termasuk awak media. Antasari juga sempat memberi tanda tangan di buku tersebut.
Menurut Antasari,  buku ketiganya ini kembali menuturkan secara runut kejadian pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen hingga proses pengadilan dan peninjauan kembali.

"Saya gembira sekali. Isinya lengkap dan cerdas. Semoga dengan terbitnya buku ini, mata publik bisa semakin terbuka, siapa yang sebetulnya dikriminalisasi," ujarnya.

Dia sendiri mengaku sempat kaget setelah membaca buku teraebut. Menurut Antasari, penulis menyematkan fakta yang belum diketahui publik, bahkan dirinya sendiri.

"Poin yang cukup bikin kaget adalah adalah adanya surat pengakuan dari orang yang mengaku pelaku penembakan Nasrudin yang asli. Pengakuannya disampaikan melalui surat kaleng kepada jaksa yang menangani kasus saya. Hanya saja, tidak dicantumkan nama asli dari sang eksekutor. Hanya ada inisial N," katanya.

Adanya fakta baru tersebut membuat Antasari kembali mengkritik kinerja Polri. "Polri belakangan ini saya lihat selalu menyikapi dengan cepat keluhan masyarakat. Tapi kenapa masalah saya yang penuh kejanggalan ini tidak selesai-selesai? Perkara baju Nasrudin yang hilang saja tidak pernah ada jawaban. Padahal ini poin pembongkaran," katanya.

Sementara itu, sang penulis, Tofik Pram mengatakan bahwa nama sang eksekutor tidak disebutkan secara gamblang karena khawatir keselamatannya terancam. "Kuasa hukum eksekutor menolak menyebut nama kliennya karena terlalu riskan," kata Tofik.