TangerangNews.com

Dipecat Sepihak, Pekerja Proyek Terminal 3 Bandara Curi Truk

Rangga Agung Zuliansyah, Maryoto | Rabu, 27 Mei 2015 | 17:11 | Dibaca : 2107


Para tersangka yang mencuri truk di Proyek Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat digiring petugas. (Dira Derby / TangerangNews)




TANGERANG-Gara-gara dipecat sepihak oleh pelaksana proyek, seorang pekerja pengembangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta nekat mencuri dump truk Toyota Dyna nopol B-9637-CDB yang merupakan salah satu alat untuk pembangunan terminal.

Pelaku berinisial MYD melakukan pencurian tersebut pada 29 Maret 2015, pukul jam 04.00 WIB. MYD yang bekerja sebagai sopir truk tersebut telah merencanakan pencurian dengan menduplikatkan kunci truk. Saat keadaan sepi, dia langsung membawa kabur truk tersebut dari kawasan proyek.

MYD mengaku nekat melakukan pencurian karena kesal lantaran selama bekerja di proyek pengembangan Terminal 3 karena tidak diberi tunjanan hari raya (THR). Malahan dia dipecar sepihak oleh pihak kontraktor. "Saya kesal dipecat begitu saja. Saya kan butuh uang, jadi saya curi truk itu," paparnya dihadapan petugas.

MYD sendiri ditangkap polisi di kawaan di Serpong, Tangerang Selatan, setelah petugas melakukan pengintaian dan pengejaran selama kurang lebih dua bulan. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan tiga penadah truk tersebut, yakni ZA di Pamulang, SB di Rengas Dengklok dan NS di Cikarang.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Azhari Kurniawan mengatakan, MYD menjual truk hasil curiannya kepada tersangka ZA sebesar Rp 19 juta. Kemudian dijual kembali kepada SB sebesar Rp 35 juta. Terakhir, SB menjualnya lagi ke NS sebesar Rp 45 juta.

"Tersangka memotong bagian truk untuk dijual. Kemudian mengganti nomor sasisnya dan menggunakan STNK lain untuk mengelabui petugas," katanya.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah sepeda motor dan dua unit truk senilai 250 juta dan juga puluhan STNK. Kini keempat ditahan di sel Polresta Bandara Soekarno-Hatta. "Kita masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap tersangka lain yang masih buron yakni IW," jelasnya.

Tersangka MYD dijerat Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan tersangka ZA, SB dan AW dijerat pasl 480 KUHP jo PAsal 363 KUHP sub PAsal 362 KUHP tentang penadahan. "Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," jelas Azhari.