TangerangNews.com

12.635 Botol Miras Dimusnahkan Satpol PP Tangsel

Putri Rahmawati | Selasa, 16 Juni 2015 | 22:08 | Dibaca : 1924


Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam'un (Putri Rahmawati / TangerangNews)




TANGERANG SELATAN-Menjelang bulan suci Ramadhan,  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan akan memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai jenis yang merupakan hasil razia sejak Maret-Mei 2015.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam'un menjelaskan, selain karena menyabut puasa, hal itu bertujuan untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Minuman Keras. Selain itu Perda No.4/ 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

"Minuman keras dengan total 12.635 botol akan dimusnahkan esok pagi tanggal 17 Juni 2015 di lapangan Cilenggang," ujar Azhar.

Pemusnahan minuman keras itu juga sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang yang dituangkan ke dalam surat bernomor: 02/PEN. Ijin Pemusnahan/2015/ PN/Tng. "Pemilik tempat hiburan harus bisa membuat masyarakat Tangsel tenang dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa ada gangguan," terangnya.

Rencananya, ribuan botol tersebut akan dimusnahkan dengan cara  dilindas dengan mobil.