TangerangNews.com

Atas perintah Jin Ciledug, Rizki Akui membunuh adiknya

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 27 Juni 2015 | 15:23 | Dibaca : 3397


Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol A Pranoto (Dira Derby / TangerangNews)



TANGERANG- Pelaku pembunuhan di Ciledug, Kota Tangerang akhirnya terungkap.  Pelaku pembunuhan Putri Mariska Silaban,13,tak lain dan tak bukan adalah kakak kandung korban, Muhamad Rizki Silaban ,15.

"Dia akhirnya mengakui kalau dia adalah pelakunya. Tetapi itu adalah suruhan Jin. Termasuk dia mengaku, menikam lehernya sendiri karena disuruh Jin berciri-ciri badan besar, tegap dan botak," terang Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol A Pranoto, Sabtu (27/6/2015).

Baca Juga :Polisi Ciledug Tangerang tak mungkin tangkap Jin

 

Kapolres  menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, pembunuhan tersebut harus dilakukan Rizki lantaran mendapat perintah dari sesosok jin. Lanjutnya, jin tersebut mengancam akan menghabisi keluarga korban kalau perintahnya tak dilaksanakan.

"Atas bisikan jin itu Rizki membunuh adiknya dengan pisau dapur," terang A Pranoto.

Seperti diketahui, Putri Mariska Sakina ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher. Peristiwa berdarah ini terjadi Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIB.

 "Itu tak hanya dari pengakuan, dari bukti-bukti seperti pisau yang ada di lokasi pun diketahui hasil pemeriksaan terdapat kelenjar keringat tersangka Rizki," jelasnya.

Bagaimana hasil pemeriksaan kejiwaan Rizki, Kapolres mengaku hasilnya belum selesai. "Masih menunggu, belum selesai hasilnya. Tetapi saat ditanya dia selalu menjawab dengan normal," tuturnya.

Putri ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar belakang rumahnya di Kampung Duku Jalan Masjid Al Baido RT 03/05, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang. Berdasarkan olah TKP ditemukan cairan sperma dalam vagina Putri.

"Rupanya bukan sperma, setelah kita periksa DNA berkali kali‎ cairan itu, ternyata cairan milik wanita, atau korban," katanya.

Sementara tersangka dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku tersebut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kakak Korban Dicurigai Pelaku Pemerkosaan, Ini kata Tetangga di Ciledug