TangerangNews.com

DPRD Akan Panggil Kepsek SMKN 1 Tangerang Terkait Dugaan Pungli

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 25 Agustus 2015 | 18:34 | Dibaca : 17151


Ilustrasi Uang Hasil Korupsi (Dira Derby / TangerangNews)


TANGERANG-Komisi II DPRD Kota Tangerang akan memanggil kepala sekolah SMKN 1 Kota Tangerang terkait tudingan pemungutan biaya sebagai ketentuan dalam pengambilan ijazah.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Yati Rohayati mengatakan, pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi dari pihak sekolah.

"Masalah itu sampai masuk surat pembaca di media nasional. Saya sudah baca tapi, kita ingin tahu lebih jelas masalahnya. Kita sudah koordinasi dengan dinas pendidikan tapi belum ada tindak lanjut. Jadi kemungkinan besok kita akan tindak lanjuti dengan memanggil pihak sekolah," jelasnya, Selasa (25/8).

Menurut politisi asal PKS ini, uang sumbangan yang diminta sekolah sebesar Rp590 ribu untuk perangkat wifi, lomba keterampilan siswa dan biaya pengayaan memang tidak dilarang. Namun harus sesuai kesepakatan dan tidak memberatkan orang tua siswa.

"Untuk menentukan besarnya sumbangan harus lewat rapat komite. Dan yang namanya sumbangan ya tidak boleh ada unsur pemaksaan, kalau mau bayar monggo, tapi kalau tidak bisa ya jangan dipaksa, apalagi sampai menahan ijazah," jelasnya.